tirto.id - Pemerintah Provinsi Bali sedang mangkaji kebijakan larangan pendakian gunung di wilayah itu. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pengembangan pariwisata berbasis tradisi dan budaya di Bali.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan, pihaknya tidak membiarkan para pemandu wisata gunung di Bali kehilangan pekerjaan akibat larangan ini.
"Kemarin kami kumpulkan 186 pemandu wisata gunung di Bali dan kami transformasi menjadi tenaga kontrak (di Pemprov Bali)," katanya di acara The Weekly Brief With Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, ditulis Selasa (13/6/2023).
Tjok mengatakan, larangan tersebut dikeluarkan berdasarkan pendapat sejumlah pemuka agama Hindu di Bali yang menyebutkan bahwa gunung-gunung yang ada di Bali merupakan tempat suci bagi Umat Hindu.
"Gunung ini merupakan tempat suci di Bali jadi Gunung ini ingin kami agungkan kembali. Karena jika tidak diagungkan, maka Bali bisa ditinggalkan (wisatawan) sebagai daerah tujuan wisata dunia," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menparekraf/Kabaparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemprov Bali untuk menindaklanjuti hal ini. Namun, Sandiaga mengatakan pada dasarnya Kemenparekraf mendukung upaya pengembangan pariwisata berbasis tradisi dan budaya.
"Konsep pariwisata berbasis budaya yang berkualitas dan bermartabat ini seiring dengan apa yang ingin kami kembangkan dalam pemulihan pariwisata kita," ucap Sandiaga.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Anggun P Situmorang