Menuju konten utama

Pesan Sri Mulyani bagi Pelaku Industri: Tak Boleh Sekedar Cuan

Sri Mulyani membagikan tips bagi pelaku industri agar bisnis berkelanjutan atau sustainable. Kunci utama yaitu tidak mengeksploitasi konsumen.

Pesan Sri Mulyani bagi Pelaku Industri: Tak Boleh Sekedar Cuan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparannya dalam sesi pleno XI B20 Summit Indonesia 2022 di BNDCC, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin (14/11/2022). ANTARA FOTO/MEDIA CENTER G20 INDONESIA/Zabur Karuru/wsj.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani membagikan tips bagi pelaku industri agar bisnis yang dijalankan berkelanjutan atau sustainable. Menurutnya, kunci utama adalah tidak mengeksploitasi konsumen.

“Bukan berarti tidak boleh cari untung, tapi tidak boleh eksploitasi konsumen. Karena industri yang eksploitasi konsumen itu tidak sustainable,” kata Sri Mulyani dikutip Antara, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Terlebih, dengan kehadiran teknologi yang memberikan kemudahan dalam berbagai aktivitas ekonomi, pelaku industri perlu makin bijak dalam memanfaatkan teknologi digital.

Sri Mulyani menekankan, pelaku industri bisa menyadari langkah yang benar, aman, dan memberikan manfaat lebih besar daripada kerugiannya.

Bendahara Negara juga mendorong pelaku industri untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dengan regulator. Dia meyakini regulator dan pelaku industri memiliki hubungan yang sangat dinamis.

“Karena kita sama-sama ingin industri terus berkembang, tapi kita sama-sama tidak tahu. Jadi, ada trial and error. Tapi, yang penting semuanya benar-benar jujur,” ujar Menkeu.

Hubungan regulator dan pelaku industri, sambung Menkeu, perlu dijembatani oleh Undang-Undang yang dapat menghindari terjadinya arbitrase. Dalam konteks tersebut, peran mediator diisi oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Kalau tidak ada regulasinya, pelaku industri bisa mengeksploitasi konsumen. Itu tidak boleh,” jelas Sri Mulyani.

UU P2SK adalah ikhtiar Pemerintah dan DPR untuk memajukan kesejahteraan umum dengan melakukan reformasi sektor keuangan Indonesia. Kementerian Keuangan meyakini sektor keuangan yang inklusif, dalam, dan stabil merupakan prasyarat utama untuk mempercepat pembangunan perekonomian nasional Indonesia.

Setidaknya, terdapat lima lingkup hal yang diatur dalam UU P2SK. Pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik.

Ketiga, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan. Keempat, pelindungan konsumen. Kelima, literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.

Baca juga artikel terkait SRI MULYANI

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang