tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan proses transisi untuk menerapkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar berharap persiapan dilakukan dengan lancar dan tidak menimbulkan guncangan di tengah ketidakpastian keuangan global.
“Pengesahan UU P2SK menuntut alokasi sumber daya yang besar, sehingga dibutuhkan reformasi internal kelembagaan OJK, melalui penyempurnaan kebijakan serta transformasi organisasi dan SDM,” kata Mahendra Siregar dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, di Jakarta, Senin (6/2/2023).
OJK juga akan menata landscape sektor keuangan untuk mendorong perkembangan sektor jasa keuangan syariah. Terutama untuk mendukung pelaksanaan spin off unit usaha syariah yang berkaitan dengan program konsolidasi lembaga jasa keuangan.
Terkait implementasi Program Penjaminan Polis pada tahun 2028, OJK berkoordinasi dengan asosiasi industri untuk mempersiapkan agar perusahaan asuransi dapat memenuhi persyaratan kepesertaan. Kemudian program penjaminan polis dengan terus melakukan upaya penyehatan industri asuransi.
Tidak hanya itu, OJK juga akan meningkatkan upaya perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat melalui penguatan pengawasan market conduct. Salah satunya dengan menyempurnakan kerangka pengawasan sesuai standar dan praktik terbaik internasional.
Terkait amanat UU P2SK untuk memperdalam sektor keuangan, OJK akan secara bertahap memperluas kegiatan dan produk sektor jasa keuangan, seperti bursa karbon, kegiatan usaha bullion, dan aset digital kripto. Hal itu dengan mempertimbangkan aspek manfaat, kebutuhan, dan prinsip kehati-hatian, melalui penerapan prinsip same business, same risks, same rules.
Pada 2023, selain menerapkan UU P2SK, OJK juga akan berfokus meningkatkan layanan dan memperkuat kapasitas, antara lain dengan memperluas pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna memberikan kesetaraan level playing field.
“Di samping itu, OJK juga akan mempercepat implementasi perizinan single window, memberikan layanan perizinan yang lebih cepat dan terintegrasi, dan memfasilitasi koordinasi industri jasa keuangan dengan otoritas dan lembaga lain guna menghindari duplikasi layanan, menyetarakan standar perlakuan, serta memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.
Editor: Intan Umbari Prihatin