Menuju konten utama

Daftar Pinjol Legal Berdasarkan Data OJK 2023

Daftar pinjol legak OJK atau pinjaman online yang berizin di OJK periode Januari 2023, dari Danamas hingga Pintek.

Daftar Pinjol Legal Berdasarkan Data OJK 2023
Ilustrasi pinjaman online. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Pinjaman Online (Pinjol) sudah menjamur di Indonesia. Berdasarkan rilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 5 Januari 2023, terdapat 102 pinjol yang telah mengantongi izin di OJK. Dengan adanya daftar Pinjol legal. Tentu saja harus berhati-hati dengan Pinjol illegal.

Sebab, dengan mengetahui Pinjol Ilegal, publik tidak akan terjebak pada praktik-praktik yang membahayakan untuk keamanan data beserta kejahatan lainnya.

Cara Cek Pinjol Legal

Bagi Anda yang ingin memakai jasa aplikasi pinjol, perlu mencermati bahwa perusahaan pinjol mempunyai izin dari pemerintah atau sudah terdaftar di dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada 3 cara dalam mengecek legalitas Pinjol:

  • Mengakses laman resmi OJK, kemudian pilih menu Fintech;
  • Mengecek legalitas pinjol melalui saluran WhatsApp resmi OJK, pada nomor 081157157157;
  • Melalui email OJK (waspadainvestasi@ojk.go.id) atau telepon 157 untuk menanyakan perusahaan pinjol yang legal.

Daftar Pinjol Legal Terbaru

Merilis dari laman Otoritas Jasa Keuangan, terdapat 102 perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) yang mempunyai izin alias legal. Daftarnya sebagai berikut:

Daftar lengkap pinjol yang telah mengantongi izin di OJK bisa diakses di laman ini.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Yantina Debora