tirto.id - Calon Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung (MA), Mamat Ruhimat, mengatakan pengadilan dapat mengabulkan permohonan dispensasi nikah bagi anak di bawah usia 19 tahun dalam kondisi tertentu. Salah satu pertimbangannya adalah ketika hubungan calon pasangan sudah terlalu dekat dan dikhawatirkan terjadi zina.
Hal itu disampaikan Mamat saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon hakim agung di Komisi III DPR RI, Rabu (12/8/2026).
Mamat awalnya menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, mengenai fenomena anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah. Benny menyoroti dilema antara usia anak yang belum layak menikah dan persoalan hubungan di luar nikah yang terjadi di masyarakat.
Mamat mengatakan pengadilan tidak sembarangan mengabulkan permohonan dispensasi kawin. Menurut dia, permohonan hanya dapat dikabulkan apabila memenuhi kondisi yang sangat mendesak.
“Untuk menangani dispensasi nikah sesuai dengan Perma Nomor 5 Tahun 2019, bahwa pengadilan wajib memeriksa dispensasi nikah ini. Dan hal yang dikabulkan yaitu hal yang sangat mendesak,” ujar Mamat di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Dia menjelaskan hakim juga mempertimbangkan kondisi dan kepentingan anak dalam memutus permohonan tersebut.
“Dalam arti tidak sembarang kita memberikan dispensasi nikah karena kita melihat juga kepentingan juga untuk anak,” ujarnya.
Mamat kemudian mencontohkan kondisi ketika usia anak belum mencapai 19 tahun, tetapi secara kepribadian dinilai sudah dewasa dan hubungan antara calon mempelai laki-laki dan perempuan sudah sangat dekat.
“Di kala anak sudah umurnya, mungkin sebelum 19 tahun tapi kepribadiannya, sifatnya untuk sudah dewasa, kemudian antara anak laki dengan perempuan ini sudah sekian dekat, demi tidak melanggarnya aturan yang lebih besar yaitu berbuat zina, maka kami sebagai hakim itu menjadi landasan utama untuk mengabulkan dispensasi nikah ini,” ujar dia.
Selain kondisi tersebut, Mamat menyebut pengadilan juga menangani permohonan dispensasi kawin ketika calon mempelai perempuan telah hamil. Menurut dia, pertimbangan hakim dalam kondisi tersebut berkaitan dengan kepentingan anak yang akan dilahirkan.
“Kemudian, banyak sekali yang sudah ke pengadilan ini banyak yang sudah hamil, itu demi kepentingan anak dan anak yang mau dilahirkan,” ujarnya.
Mamat mengatakan perkawinan yang dilaksanakan ketika calon mempelai perempuan telah hamil juga menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan status anak yang akan dilahirkan.
“Karena dengan anak yang sudah hamil, otomatis kalau misalnya dinikahkan menjadi anak yang sah karena dilaksanakan pada waktu pernikahan,” kata Mamat.
Namun, dia menegaskan bahwa dispensasi kawin tidak otomatis dikabulkan setiap kali diajukan. Menurut Mamat, hakim tetap harus mempertimbangkan apakah pengabulan permohonan tersebut memberikan kemaslahatan.
“Dan yang terakhir itu semuanya juga kalau misalnya dikabulkan lebih maslahat, itu semua perkara yang diajukan ke pengadilan masalah dispensasi kawin otomatis oleh hakim dikabulkan juga,” ujarnya.
Perceraian Capai 500 Ribu Perkara Setahun
Dalam kesempatan yang sama, Mamat juga menyoroti tingginya angka perkara perceraian di lingkungan Peradilan Agama. Dia menyebut jumlah perkara perceraian mencapai sekitar 500 ribu perkara dalam setahun.
Menurut Mamat, perkembangan teknologi turut menjadi salah satu faktor yang memicu perselisihan rumah tangga. Dia menyinggung penggunaan telepon seluler serta grup percakapan sebagai salah satu pemicu.
“Perceraian ini dengan majunya teknologi, ini banyak penyebab perceraian ini karena faktor digital. Terutama dengan adanya kemajuan HP, ada grup WA. Jadi, ini sebagai banyak sekali perselisihan-perselisihan di antara rumah tangga,” kata Mamat.
Mamat juga menyebut sekitar 80 persen perkara perceraian merupakan gugatan cerai yang diajukan perempuan. “Dan yang paling banyak dirugikan karena 80 persen hampir, ya 80 persen itu hampir perkara ini adalah gugat cerai, di mana perempuan yang menggugat laki-laki,” ujarnya.
Mamat mengatakan peradilan agama telah memiliki mekanisme untuk melindungi hak perempuan setelah perceraian. Salah satunya melalui pemberian nafkah iddah dan mut'ah dalam perkara gugat cerai.
Menurut dia, sebelumnya perempuan yang mengajukan gugatan cerai tidak dapat menuntut kedua jenis nafkah tersebut. Namun, ketentuan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) memungkinkan istri mengajukan tuntutan tersebut.
“Di kala gugatan cerai si istri untuk melindungi kepentingan istri dan maka istri itu dapat menggugat nafkah iddah dan nafkah mut’ah,” kata Mamat.
Dia juga menjelaskan suami tidak dapat mengikrarkan talak apabila kewajiban nafkah iddah dan mut'ah tersebut belum dipenuhi, kecuali istri bersedia tidak menerima hak tersebut. Di sisi lain, Mamat mengatakan pengadilan tetap mengutamakan perdamaian dalam perkara perceraian. Dia merujuk pada Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan.
“Bahkan pengalaman kami, kami lebih menekankan perdamaian itu sehingga suami-istri itu tidak jadi bercerai. Ini pentingnya dari perdamaian ini,” kata dia.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































