Menuju konten utama

Komisi III Tetapkan Tiga Hakim Agung, Tanpa Ada Hakim Ad Hoc HAM

Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengumumkan tiga hakim Mahkamah Agung.

Komisi III Tetapkan Tiga Hakim Agung, Tanpa Ada Hakim Ad Hoc HAM
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Imron Rosyadi menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam seleksi Hakim Agung di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/3/2023). Selain Imron, ada lima kandidat lainnya yang mengikuti seleksi Hakim Agung, antara lain Annas Mustaqim, Triyono Martanto, Sukri Sulumin, Lulik Tri Cahyaningrum, dan Lucas Prakoso. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengumumkan tiga hakim Mahkamah Agung. Ketiganya adalah Hakim Agung Kamar Perdata, Lucas Prakoso; Hakim Agung TUN, Lulik Tri Cahyaningrum; dan Hakim Agung Kamar Agama, Imron Rosyadi.

"Ada tiga orang yang kita pilih dari hasil sidang pleno tadi. Mereka adalah Pak Lucas, Bu Lulik, kemudian hakim agama Imron. Ya sudah. Itu saja tiga," kata Bambang Pacul di Gedung DPR RI pada Selasa (28/3/2023).

Berikut nama-nama sembilan calon hakim agung dan ad hoc yang sudah diuji Komisi III DPR:

1. Calon Hakim Agung Kamar Perdata, Lucas Prakoso

2. Calon Hakim Ad Hoc HAM, Harnoto

3. Calon Hakim Ad Hoc HAM, Fathan Riyadhi

4. Calon Hakim Agung Kamar Pidana, Sukri Sulumin

5. Calon Hakim Ad Hoc HAM, Happy Wajongkere

6. Calon Hakim Agung Kamar TUN, Lulik Tri Cahyaningrum

7. Calon Hakim Agung Kamar Pidana, Annas Mustaqim

8. Calon Hakim Agung Kamar Agama, Imron Rosyadi

9. Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak, Triyono Martanto

Bambang Pacul menegaskan bahwa ketiga nama itu sudah dimusyawarahkan secara bersamaan dan bijak. Baginya, ketiga nama itu bukan diputuskan mendadak namun setiap fraksi ikut memberikan sikap dan usulan terkait tiga nama hakim agung.

"Itu tadi semua pandangan fraksi-fraksi. Ketika itu kemudian ada lobi dan musyawarah dan ketemulah garis itu," ungkapnya.

Hakim ad hoc untuk pengadilan HAM, Komisi III tidak memutuskan satu nama pun untuk dipilih. Bambang pacul beralasan bahwa hal itu adalah keputusan Komisi III yang diselesaikan dengan mufakat dan musyawarah.

"Enggak ada terkait itu," ujarnya.

Menurutnya, tiga nama kandidat hakim Ad Hoc pengadilan HAM yang diajukan Komisi Yudisial tidak ada yang layak untuk dipilih. Alasannya, tidak ada dari tiga nama tersebut yang punya pengalaman dalam penanganan HAM berat.

"Terkait Hakim Ad Hoc HAM itu belum punya pengalaman dalam menangani HAM berat," terangnya.

Dalam proses fit and proper test terdapat salah satu peserta yang menjadi sorotan. Dia adalah Triyono Martanto. Dia kembali gagal dalam seleksi hakim kali ini. Triyono sudah gagal sekali dalam seleksi di Komisi Yudisial dan tiga kali lainnya gagal saat fit and proper test di Komisi III DPR RI.

Baca juga artikel terkait SELEKSI CALON HAKIM AGUNG atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri