Menuju konten utama

Menkeu: Reformasi Sektor Keuangan Syarat Utama Bangun Ekonomi RI

Menkeu Sri Mulyani menuturkan langkah mereformasi sektor keuangan syarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, dan berkeadilan.

Menkeu: Reformasi Sektor Keuangan Syarat Utama Bangun Ekonomi RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparannya dalam sesi pleno XI B20 Summit Indonesia 2022 di BNDCC, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin (14/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra/nym.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan langkah mereformasi sektor keuangan merupakan syarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable dan berkeadilan. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

"Reformasi sektor keuangan Indonesia merupakan prasyarat utama,” katanya dikutip dari Antara.

Sri Mulyani mengatakan terdapat 17 undang-undang (UU) terkait sektor keuangan yang telah cukup lama berlaku. Tidak hanya itu, ada yang telah melebihi 30 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman.

Selain itu, dia menuturkan kondisi dan tantangan terkini sekaligus menambah urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia. Salah satunya masih dangkalnya sektor keuangan dalam negeri khususnya rendahnya tabungan masyarakat dalam bentuk dana pensiun dan asuransi.

Selain itu, aset sektor keuangan Indonesia turut masih didominasi sumber pendanaan jangka pendek yaitu sektor perbankan. Kemudian, tingkat bunga pinjaman dalam negeri pun masih relatif tinggi dibandingkan negara-negara di kawasan sehingga mengakibatkan ekonomi berbiaya tinggi.

Reformasi juga harus dilakukan karena aspek tata kelola dan penegakan hukum sektor keuangan Indonesia yang masih perlu ditingkatkan. Berikutnya, indeks keuangan inklusif di Indonesia masih perlu diperbaiki, adanya disrupsi teknologi khususnya teknologi digital seperti financial technology (FinTech) serta pertumbuhan sumber daya manusia (SDM) penunjang sektor keuangan yang relatif melambat.

Lebih lanjut, dia menjelaskan berbagai hal tersebut menunjukkan belum mampunya sektor keuangan nasional untuk memenuhi kebutuhan perekonomian yang besar secara mandiri.

“Khususnya bila dihubungkan dengan mimpi kita bersama untuk mencapai visi Indonesia Emas di 2045,” bebernya.

Oleh sebab itu, pemerintah melakukan reformasi keuangan salah satunya melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

“Kami meyakini bahwa ikhtiar kita akan membawa RUU P2SK mencapai tujuannya untuk mereformasi sektor keuangan Indonesia demi masa depan bangsa yang lebih sejahtera,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait REFORMASI SEKTOR KEUANGAN

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin