Menuju konten utama

Usai Diperiksa MKMK, Hakim Arief Hidayat Klaim Jaga Muruah MK

Hakim Arief Hidayat selesai diperiksa dalam sidang dugaan pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara tertutup.

Usai Diperiksa MKMK, Hakim Arief Hidayat Klaim Jaga Muruah MK
Hakim Konstitusi Arief Hidayat memimpin sidang perdana permohonan judicial review presidential threshold di Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Hakim Arief Hidayat selesai diperiksa dalam sidang dugaan pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara tertutup pada Selasa (31/10/2023).

"Semuanya pokoknya saya ceritakan [saat sidang], saya sampaikan untuk kepentingan MKMK memutus dengan bijaksana dan seadil-adilnya dalam rangka menjaga muruah MK," kata Arief di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa.

Meski demikian, Arief tak merinci poin apa saja yang diperiksa MKMK saat sidang. Secara garis besar, MKMK bertanya kepada Arief soal putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usai capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu.

Arief juga ditanyai oleh MKMK terkait perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh dirinya dalam putusan tersebut.

Di sisi lain, Arief meyakini bahwa digelarnya sidang oleh MKMK juga untuk menjaga Tanah Air. Menurutnya, sidang MKMK juga digelar untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.

"Untuk kepentingan menjaga NKRI berdasar Pancasila. Karena kami mau mengadili perkara-perkara yang lebih besar dari itu dibutuhkan kepercayaan publik," kata dia.

"Saya disumpah [saat sidang] sehingga saya katakan bahwa harus jujur dan apa adanya. Itu saja, semua sudah saya ceritakan," lanjut dia.

Arief merupakan hakim konstitusi kedua yang diperiksa dalam sidang MKMK terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Hakim pertama yang diperiksa, yakni Ketua MK Anwar Usman. Pemeriksaan Arief dan Anwar Usman berlangsung pada Selasa ini. Keduanya diperiksa dalam waktu yang berbeda.

Semula ada 12 pihak melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman dkk. Mereka dilaporkan terkait keluarnya putusan gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Terkini, ada 18 pihak yang melaporkan dugaan yang sama. MKMK dibentuk untuk memproses laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.

MKMK menyampaikan dari 18 pelapor tersebut, ada pihak yang hanya melaporkan Anwar Usman, ada juga yang melaporkan sebagian hakim MK. MKMK menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pelapor dan pemeriksaan terlapor mulai Selasa ini.

Baca juga artikel terkait SIDANG MKMK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Gilang Ramadhan