Menuju konten utama

Anwar Usman Laporkan Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta

Status laporan Anwar Usman kepada Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta masih dalam pendaftaran perkara.

Anwar Usman Laporkan Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta
Hakim Konstitusi Anwar Usman melambaikan tangannya kepada awak media usai memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melaporkan Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada Jumat (24/11/2023). Laporan ini tercantum dalam situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN DKI Jakarta.

Laporan Anwar Usman terdaftar dengan nomor perkara 604/G/PTUN.JKT. Dalam situs itu, tampak jelas nama penggugat, yakni Anwar Usman. Sementara itu, nama tergugat adalah Ketua MK Suhartoyo.

"Penggugat [atas nama] Prof Dr Anwar Usman, SH, MH," demikian yang tertulis dalam situs SIPP PTUN, dikutip Jumat (24/11/2023).

"Tergugat [atas nama] Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia [Suhartoyo]," tulis SIPP PTUN.

Di satu sisi, situs SIPP PTUN belum menampilkan materi gugatan. Status laporan Anwar Usman kepada Suhartoyo masih dalam pendaftaran perkara.

Sementara itu, hakim MK Enny Nurbaningsih mengaku baru mengetahui soal Anwar melaporkan Suhartoyo.

Ia menyebutkan, hakim konstitusi akan membahas soal pelaporan Anwar Usman dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Senin pekan depan atau 27 November 2023.

"Saya baru tahu juga soal ini sehingga harus saya sampaikan terlebih dulu dalam RPH hari Senin [27 November 2023] untuk tindak lanjutnya. Mohon ditunggu," sebut Enny kepada awak media, Jumat (24/11/2023).

Belum lama ini, Anwar Usman melalui kuasa hukumnya juga berulah terkait Suhartoyo yang menjadi Ketua MK. Anwar selaku eks Ketua MK itu mengirimkan surat keberatan soal pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK.

Lalu, MK membalas surat keberatan Anwar Usman dengan menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

Suhartoyo diketahui terpilih menjadi Ketua MK berdasarkan RPH yang digelar sembilan hakim MK pada 9 November 2023. Suhartoyo menjadi Ketua MK guna menggantikan Anwar Usman yang mendapatkan sanksi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Selain pemberhentian sebagai pimpinan, MKMK melarang Anwar terlibat dan ikut campur menangani beberapa perkara persidangan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Sanksi itu diberikan MKMK karena menilai Anwar Usman terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres.

Baca juga artikel terkait ANWAR USMAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Maya Saputri