Menuju konten utama

Anwar Usman Ternyata Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Para hakim konstitusi masih membahas surat keberatan Anwar Usman atas pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK.

Anwar Usman Ternyata Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK
Hakim Konstitusi Anwar Usman melambaikan tangannya kepada awak media saat akan memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK. Surat ini disampaikan pada 15 November 2023.

Pengajuan surat keberatan dikonfirmasi hakim MK Enny Nurbaningsih. Menurut Enny, surat itu diajukan Anwar Usman melalui tiga kuasa hukumnya.

"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas surat keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028," tutur Enny dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).

"Surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," lanjutnya.

Ia mengatakan, para hakim konstitusi tengah membahas surat keberatan Anwar Usman melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH). Menurut Enny, RPH yang belum memiliki hasil itu tak diikuti oleh Anwar Usman.

Di satu sisi, Enny tidak mengungkapkan alasan mengapa Anwar Usman melayangkan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo jadi Ketua MK.

"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ucap Enny.

Suhartoyo menjadi Ketua MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjalan usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

Suhartoyo diketahui terpilih menjadi Ketua MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar sembilan hakim MK pada 9 November 2023. Suhartoyo menjadi Ketua MK guna menggantikan Anwar Usman yang mendapatkan sanksi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Selain pemberhentian sebagai pimpinan, MKMK melarang Anwar terlibat dan ikut campur menangani beberapa perkara persidangan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Sanksi itu diberikan MKMK karena menilai Anwar Usman terbukti melanggar kode etik hakim konstitusi terkait putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres.

Baca juga artikel terkait MK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto