tirto.id - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman tidak menghadiri proses pengucapan sumpah hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK pada Senin (13/11/2033). Suhartoyo mengaku telah menghubungi Anwar agar dia menghadiri proses pengucapan sumpah yang dilakukan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Kepada Suhartoyo, Anwar mengaku hendak ke Rumah Sakit Anwar karena sedang dalam kondisi sakit. Namun, Suhartoyo tidak mengungkapkan secara rinci soal kondisi Anwar.
“Beliau [Anwar Usman] tadi saya coba untuk hubungi. Beliau izin mau ke RS, mungkin kondisinya kurang sehat,” kata Suhartoyo usai proses pengucapan sumpah di Gedung MK, Senin (13/11/2023).
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas MK, Mutia Frida, menyebutkan proses pengucapan sumpah oleh Suhartoyo memang hanya dihadiri oleh delapan hakim. Anwar Usman absen dalam proses tersebut.
“Pak Anwar tidak hadir,” kata dia kepada awak media, Senin.
Suhartoyo resmi menjadi Ketua MK usai mengucapkan sumpah sebagai Ketua MK yang dilakukan di Ruang Sidang Utama Gedung MK pada hari ini.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adinya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Suhartoyo.
Dengan demikian, Suhartoyo resmi menjadi Ketua MK periode 2023-2028, menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan.
Pantauan Tirto, selain Suhartoyo, hanya ada tujuh hakim MK yang hadir di Ruang Sidang Utama. Hakim konstitusi yang absen adalah Anwar Usman.
Untuk diketahui, Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar sembilan hakim MK pada 9 November 2023.
Sementara itu, Anwar Usman diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK berdasar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Dalam putusan MKMK itu, MKMK memutuskan lima amar putusan terhadap Anwar Usman.
Pertama, Anwar disanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Kemudian, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat dalam perkara pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Lalu, Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan Ketua MK yang baru. Putusan lain, Anwar dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Putusan kelima, MKMK meminta Wakil Ketua MK Saldi Isra agar mencari pengganti Anwar Usman yang dihentikan dari jabatan Ketua MK dalam waktu 2 x 24 jam.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz