Menuju konten utama

Ketua MK Tanyakan Bisa Tidaknya Bansos Diberikan 2 Kementerian

Menurut Muhadjir, penyaluran dua bansos oleh dua kementerian untuk penerima yang sama memang memungkinkan.

Ketua MK Tanyakan Bisa Tidaknya Bansos Diberikan 2 Kementerian
Menko PMK Muhadjir Effendy (kiri), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kanan), Menteri Sosial Tri Rismaharini (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mempertanyakan apakah memungkinkan saat dua kementerian menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat secara bersamaan.

Suhartoyo menanyakan masalah itu kepada empat menteri yang hadir memenuhi undangan MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Keempat menteri itu adalah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Apakah dimugkinkan dua bantuan lebih dari satu jenis bantuan itu kemudian disalurkan secara bersamaan, fokusnya di Januari dan Februari 2024 kemarin, apakah itu ada dan kemudian apakah dua kementerian ini ada koordinasi? Apakah masing-masing berjalan sendiri-sendiri?" tanya Suhartoyo kepada Muhadjir di ruang sidang MK, Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Menurut Muhadjir, penyaluran dua bansos oleh dua kementerian untuk penerima yang sama memang memungkinkan.

Misalnya, ada keluarga yang menjadi penerima bansos. Kondisi keluarga tersebut, salah satu atau beberapa anggota dalam keluarga penerima bansos itu merupakan ibu hamil, ibu menyusui, anak sekolah, difabel, atau lansia.

Keluarga penerima bansos itu lantas bisa jadi menerima bansos lain, yakni program keluarga harapan (PKH).

"Ada, terutama dari 1,2 persen, sekitar lima juta penduduk yang miskin ekstrem, itu menerima hampir semua [bansos]. Jadi, dia juga menerima PKH kalau di dalamnya ada kriteria-kriteria [tertentu]. Karena PKH ini, Yang Mulia, itu diberikan kepada keluarga miskin, tapi dengan kriteria tertentu," urai Muhadjir.

Tidak cuma PKH, keluarga dengan kriteria tertentu bisa juga menerima bantuan langsung tunai (BLT), BLT El Nino, dan lainnnya. Dengan bantuan-bantuan tersebut, kata Muhadjir, angka kemiskinan ekstrem di Indonesia diharapkan bisa secara perlahan berkurang.

"Kita harapkan yang miskin ekstrem ini dengan mendapatkan bantuan dari semua sisi, itu akan terangkat pendapatnnya menjadi di atas garis kemiskinan, sehingga upaya kita untuk mentarget tahun 2024 kemiskinan ekstrem 0 persen bisa terselesaikan," ucapnya.

Baca juga artikel terkait SIDANG SENGKETA PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto