Menuju konten utama

Kepala Daerah yang Tak Ajukan Sengketa di MK Dilantik 6 Februari

Pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan usai putusan inkrah.

Kepala Daerah yang Tak Ajukan Sengketa di MK Dilantik 6 Februari
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kanan) didampingi Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kedua kanan), Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kedua kiri) dan anggota KPU Idham Kholik (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr

tirto.id - Pemerintah dan Komisi II DPR RI menyepakati pelantikan kepala daerah secara serentak pada Kamis, 6 Februari 2025. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pelantikan tersebut hanya berlaku untuk kepala daerah yang tak mengajukan perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Komisi II DPR RI bersama perwakilan pemerintah, Menteri Dalam Negeri dan seluruh penyelenggara pemilu sepakat bahwa pelantikan Gubernur, Bupati, Wali Kota hasil Pilkada 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 6 Februari tahun 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Jakarta," kata Rifqinizamy di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Rifqinizamy menjelaskan bahwa penetapan tanggal pelantikan tersebut telah melalui kajian dan telaah hukum. Karena menurutnya, pelantikan kepala daerah secara serentak ini menjadi pertama dalam sejarah politik Indonesia.

"Kami telah melakukan analisis hukum yang mendalam, dan tadi rapat dilakukan dengan terbuka, transparan, publik bisa melihat bahwa secara yuridis kami tidak ragu sama sekali untuk mengusulkan tanggal 6 ini untuk dilakukan pelantikan serentak," kata dia.

Adapun pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK, akan dilaksanakan usai putusan inkrah. Dia berharap proses pelantikan seluruh kepala daerah dapat dilakukan secara serentak.

"Kalau kemudian ada yang pemungutan suara ulang kita laksanakan dulu, perhitungan ulang laksanakan dulu, atau putusan-putusan yang lain yang tentu tidak mungkin seluruh kepala daerah yang diputus oleh MK itu bisa dilantik berbarengan," kata dia.

Sesuai dengan Pasal 164 B Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa pelantikan kepala daerah akan dipimpin langsung oleh Presiden. Meski demikian, Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara Pemilu tetap mengakomodir kepada setiap daerah yang masih melakukan pemungutan suara ulang.

"Ada yang pilkada ulang seperti di Papua Yalimo dulu ada yang pemungutan suara ulang, sehingga yang kita tidak tahu kapan," kata Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto