Menuju konten utama

Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK

Ahmad Luthfi mengaku belum melakukan persiapan khusus jelang ditetapkan sebagai Gubernur terpilih Jateng usai Andika-Hendrar mencabut gugatan sengketa MK.

Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Gubernur Jateng Terpilih Ahmad Luthfi saat ditemui usai bertamu ke kediaman Jokowi di Kota Solo, Selasa (14/1) siang. (FOTO/Febri Nugroho)

tirto.id - Calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi, menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pasangan Pilkada Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, mencabut permohonan sengketa Pilkada Jawa Tengah di MK.

"Pencabutannya kan berproses di MK. Kalau MK sudah menetapkan terkait sah pencabutannya mungkin akan ditindaklanjuti oleh KPU baru dilakukan penetapan tenang saja," ungkap Lutfhi saat ditemui wartawan di kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Solo, Selasa (14/1/2025).

Luthfi mengaku tidak memiliki persiapan khusus lantaran bakal ditetapkan sebagai Gubernur Jawa Tengah terpilih. Ia mengaku masih menunggu penetapan KPU sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah 2024.

"Belum. Nunggu KPU. Belum ada persiapan kan masih berproses," lanjut Luthfi.

Luthfi pun mengaku bakal merangkul pasangan Andika-Hendrar untuk berkolaborasi setelah dilantik.

"Senang sekali ada yang baik kami ambil. Mungkin dari pak andika yang kemarin program-program pada saat debat dan sebagainya baik untuk masarakat bisa kami kolaborasikan untuk kebaikan masyarakat," tutur Luthfi.

Sementara itu, Lutfhi mengaku menemui Jokowi sebagai kegiatan silaturahmi. Ia mengaku tidak ada pembicaraan spesifik saat bertemu dengan Presiden RI periode 2014-2024 itu.

"Tidak ada pembicaraan. Jaga kesehatan tetap bekerja untuk masyarakat (pesan dari Jokowi,- red.)," terang mantan Kapolda Jateng itu.

Sebelumnya, pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, menarik gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah dari Mahkamah Konstitusi.

Penarikan gugatan tersebut dibenarkan oleh Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Bambang Wuryanto (Bambang Pacul).

"Ya benar, seperti yang sudah banyak diberitakan di media massa," kata Bambang Pacul saat dihubungi Tirto, Senin (13/1/2025).

Baca juga artikel terkait PILKADA JATENG atau tulisan lainnya dari Febri Nugroho

tirto.id - Politik
Kontributor: Febri Nugroho
Penulis: Febri Nugroho
Editor: Andrian Pratama Taher