Menuju konten utama

Suhartoyo Menangis saat Ajak 8 Hakim MK Kembali Kompak

Hakim MK Suhartoyo merasa khawatir karena tak bisa memenuhi ekspektasi masyarakat ketika menjabat Ketua MK.

Suhartoyo Menangis saat Ajak 8 Hakim MK Kembali Kompak
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berjalan usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo tak sanggup menahan emosinya usai mengucapkan sumpah sebagai Ketua MK, Senin (13/11/2023). Suhartoyo sempat menitikkan air mata saat mengajak delapan hakim konstitusi kembali membangun kerja sama.

Suhartoyo menutupi matanya menggunakan tangan kanannya. Saat itu lah tangis kecil Suhartoyo memecah keheningan.

"Kepada kolega saya, bapak ibu hakim [MK], mari kita membangun kembali sinergitas persaudaraan dan juga kebersamaan dalam bekerja," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Saat ditanya mengapa sempat menangis saat berpidato, Suhartoyo berdalih tak bisa bekerja tanpa delapan hakim MK lain. Ia menilai delapan hakim MK lain memiliki jasa besar.

Suhartoyo merasa khawatir karena tak bisa memenuhi ekspektasi masyarakat ketika menjabat Ketua MK. Oleh karena itu, Suhartoyo meyakini delapan hakim MK lain bisa menutupi kekurangan yang dimilikinya.

"Saya hanya khawatir tidak bisa memenuhi ekspektasi. Jadi, saya kadang-kadang [merasa] apa iya saya bisa [menjadi Ketua MK], tanpa saya skeptis atau saya pesimis ya, tapi dalam benak saya sendiri, itu pekerjaan yang menurut saya cukup berat," urai Suhartoyo.

"Kepercayaan itu yang kemudian selalu saya nilai sebagai sebuah tanggung jawab yang belum tentu saya bisa memenuhi, tapi Insyaallah saya akan bekerja keras untuk itu," lanjut dia.

Untuk diketahui, Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar sembilan hakim MK pada 9 November 2023. Ia kemudian mengucapkan sumpah sebagai Ketua MK pada Senin ini.

Penunjukan Suhartoyo ini dilakukan usai hakim MK Anwar Usman diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK berdasar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Baca juga artikel terkait PELANTIKAN HAKIM KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto