tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memperkirakan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), baik pilpres maupun pileg akan dimulai Selasa (26/3/2024) atau Rabu (27/3/2024).
Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, durasi permohonan masuk ke MK untuk hasil Pilpres 2024 berbeda dengan hasil Pileg 2024. Penerimaan permohonan masuk ke MK untuk hasil Pilpres 2024 jatuh pada Kamis (21/3/2024).
Durasi penerimaan permohonan hasil Pilpres 2024 adalah tiga hari kerja. Dengan demikian, tiga hari kerja usai 21 Maret 2024 jatuh pada Senin (25/3/2024).
Ia menyebutkan, peraturan soal penyelenggaraan PHPU tertuang dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pemilu Presiden.
Menurut Suhartoyo, berdasarkan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023, pemohon sidang perselisihan hasil pemilu bisa langsung mengajukan permohonan baik secara prinsipal atau melalui kuasa hukum masing-masing.
Ada delapan hakim MK yang bakal menangani sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Satu hakim konstitusi, Anwar Usman, dilarang menangani sidang sengketa hasil Pilpres 2024 berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan MK.
Sementara itu, kata Suhartoyo, status hakim konstitusi Arsul Sani untuk menangani sidang sengketa hasil Pileg 2024 masih dalam pembahasan. Alasannya, Arsul Sani merupakan politikus dari PPP.
"Kalau [soal] Pak Arsul nanti dirapatkan dulu. Sebelum sidang [nanti] sudah ada keputusan apakah beliau akan dilibatkan atau tidak," ujar Suhartoyo.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi