tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, berjanji untuk mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. Hal ini dinyatakan Suhartoyo usai pengambilan sumpah sebagai Ketua MK, Senin (13/11/2023).
Menurut dia, pembentukan MKMK secara permanen merupakan tuntutan serta harapan warga Indonesia.
"Seperti langkah pembuktian awal dari kami, sesuai tuntutan dan harapan masyarakat, MK juga akan mempercepat pembentukan MKMK secara permanen," kata Suhartoyo dalam pidatonya usai menjabat Ketua MK, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.
Ditemui usai proses pengucapan sumpah sebagai Ketua MK, Suhartoyo mengungkapkan alasan mengapa MK hendak membuat MKMK secara permanen. Kata dia, pembentukan MKMK secara permanen merupakan amanat UU.
Suhartoyo menyebutkan, ada alasan tersendiri mengapa MKMK yang menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dibentuk untuk sementara alias ad hoc.
Alasannya, yakni penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik itu harus dilakukan secara cepat. Karena itu, menurut Suhartoyo, pembentukan MKMK permanen yang sudah dikonsepkan tertunda.
Ia mengungkapkan, anggota MKMK yang akan dibentuk bisa jadi berbeda dengan anggota MKMK yang menangani perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Menurut Suhartoyo, pembahasan anggota MKMK akan dilakukan melalui rapat permusyawaratan hakim tentang anggota MKMK.
"Ini [pembentukan MKMK permanen] yang seharusnya segera direalisasi setelah masa tugas MKMK yang hari ini [MKMK ad hoc] sudah selesai sesuai penugasan," ucapnya.
"Konstelasinya tergantung kesepakatan para hakim, bisa berubah, bisa jadi tetap, sangat tergantung para Yang Mulia [hakim konstitusi] dan kami berdua juga bermusyawarah nanti," lanjut Suhartoyo.
Untuk diketahui, MKMK yang menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terdiri dari Jimly Asshiddiqie sebagai ketua, Bintan Saragih sebagai anggota dan Wahiduddin Adams sebagai anggota.
MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie mengeluarkan empat putusan. Salah satunya, pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Putusan lain, yakni pemberian sanksi kepada sembilan hakim konstitusi karena rapat kebocoran permusyawaratan hakim (RPH) putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang penyesuaian syarat usia minimal capres-cawapres.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat