tirto.id - Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia bilang menghormati keputusan dari MKMK.
MKMK menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terkait gugatan batas usia capres-cawapres.
Mengenai putusan itu dinilai cacat hukum sehingga memberikan keuntungan baginya melenggang mengikuti kontestasi di Pilpres 2024, ia menyerahkan penilaian itu kepada masyarakat. "Silakan warga yang menilai," kata Gibran, dikutip Antara, Jumat (10/11/2023).
Sebelumnya, Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasjid menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Dia pun bersyukur Anwar tidak bisa lagi mengadili perkara pilpres maupun pilkada.
"Kami sebetulnya berharap agar MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tetapi diberhentikan juga sebagai hakim MK," kata Arsjad di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Selasa (7/11/2023).
Dia juga berharap putusan MKMK yang menyatakan ada pelanggaran etik berat Anwar Usman dapat menganulir hasil gugatan nomor 90. Apabila hal itu bisa dianulir, maka dia percaya bahwa kepercayaan publik sepenuhnya pulih.
"Kami tentu berharap agar MKMK melakukan ijtihad, membuka peluang untuk membuka atau mengubah putusan Nomor 90, tapi MKMK menyatakan tak akan mempertimbangkan peluang perubahan putusan MK Nomor 90 MKMK telah memulihkan kembali trust atau kepercayaan kepada MK," ungkap Arsjad.
Lebih lanjut, Arsjad berharap masyarakat terus melakukan pengawasan bersama-sama agar tidak ada lagi pelanggaran serupa pada Pemilu 2024. MK juga diharapkan dapat menjamin pesta demokrasi benar-benar terselenggara sesuai prosedur.
"Semoga MK bisa menjadi harapan kita semua dalam menjamin Pemilu dan Pilpres yang jujur dan adil," ujar Arsjad.