Menuju konten utama

Megawati: Putusan MKMK Jadi Bukti Ada Rekayasa Hukum Konstitusi

Megawati menyatakan rekayasa hukum konstitusi terjadi akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki, yakni politik atas dasar nurani.

Megawati: Putusan MKMK Jadi Bukti Ada Rekayasa Hukum Konstitusi
Tangkapan layar - Megawati Soekarnoputri memberikan pidato menyikapi dinamika politik nasional yang tengah bergolak. (Youtube/PDI Perjuangan)

tirto.id - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menyebutkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merupakan bukti adanya rekayasa hukum konstitusi. Putusan MKMK yang dimaksud adalah perkara pelanggaran etik hakim konstitusi yang menjerat Anwar Usman.

"Keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi," kata Megawati dalam siaran langsung di akun YouTube PDIP, Minggu (12/11/2023).

Menurut Megawati, putusan MKMK terhadap hakim konstitusi Anwar Usman memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi Tanah Air. Presiden Kelima RI itu menilai konstitusi merupakan norma dalam kehidupan bernegara.

Megawati mengatakan bilang konstitusi mewakili kehendak, tekad, dan cita-cita pendiri Indonesia. Oleh sebab itu, ia prihatin dan menyayangkan rekayasa hukum konstitusi sampai terjadi.

"Berulang kali saya mengatakan bahwa konstitusi itu adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya," kata dia.

Menurut Megawati, rekayasa hukum konstitusi terjadi akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki, yakni politik atas dasar nurani.

"Rekayasa hukum tidak boleh terjadi lagi. Hukum harus menjadi alat yang menghadirkan kebenaran. Hukum harus menjadi alat mewujudkan keadilan. Hukum harus jadi alat mengayomi seluruh bangsa dan negara Indonesia," tegas Megawati.

Dalam perkara pelanggaran kode etik hakim konstitusi, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Meski begitu, ipar Presiden Joko Widodo itu masih berstatus hakim konstitusi.

MKMK menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Selain dicopot dari jabatan Ketua MK, Anwar juga dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

MKMK menyatakan Anwar Usman sengaja membuka ruang kepada pihak luar untuk mengintervensi putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu. Akan tetapi, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie tidak mengungkap siapa yang mengintervensi paman bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka itu.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MKMK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Gilang Ramadhan