Menuju konten utama

Kemendagri Undur Pelantikan Kepala Daerah 17-20 Februari 2025

Mendagri Tito, menyebut pelantikan kepala daerah kemungkinan digelar pada 17, 18, 19, atau 20 Februari 2025.

Kemendagri Undur Pelantikan Kepala Daerah 17-20 Februari 2025
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025). Tirto.id/Muhammad Naufal

tirto.id - Menterian Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan pelantikan kepala daerah kemungkinan digelar pada 17, 18, 19, atau 20 Februari 2025. Opsi tanggal pelantikan kepala daerah itu menyesuaikan hasil sidang sengketa Pilkada 2024 yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejatinya, pelantikan kepala daerah dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 6 Februari 2025. Namun, MK membacakan putusan sela terkait sengketa Pilkada 2024 pada 30 Januari 2025.

Putusan sela itu menyatakan MK akan membacakan gugatan sengketa Pilkada 2024 yang ditolak pada 4-5 Februari 2035.

"Dismissal, kan, yang [gugatan] ditolak, ya. Saya ulangi, 4 dan 5 Februari [pembacaan gugatan yang ditolak]. Jadi, mempercepat dari jadwal sebelumnya, 13 Februari," kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2025).

Kemendagri memutuskan pelantikan kepala daerah yang berlangsung pada 6 Februari 2025 dibatalkan.

Tito menyatakan berdasar perhitungan, Kemendagri memiliki waktu 14-15 hari untuk melantik kepala daerah sejak pembacaan gugatan sengketa Pilkada 2024 yang ditolak pada 4-5 Februari 2025.

Kepala daerah yang akan dilantik merupakan 296 kepala daerah yang tidak digugat serta kepala daerah yang gugatan dari pihak penggugat ditolak MK.

Berdasar perhitungan tersebut, Kemendagri membuka peluang pelantikan kepala daerah berlangsung pada 17, 18, 19, atau 20 Februari 2025.

"Kira-kira ya lebih kurang 12-14 hari, 12-14 hari kalau dihitung semenjak 5 [Februari] [pembacaan] putusan, artinya [pelantikan kepala daerah] kira-kira 17-18-19-20 [Februari]," ucap Tito.

Eks Kapolri itu akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU daerah, MK, Bawaslu, serta pihak terkait lainnya tentang waktu pelantikan daerah tersebut. Hasil koordinasi akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

"Kini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan Peraturan Presiden," tukas Tito.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama