tirto.id - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak tetap dilakukan di Daerah Khusus Jakarta. Walaupun, Jakarta saat ini sudah tak lagi berstatus ibu kota negara berdasarkan UU DKJ dan UU IKN.
Tito menjelaskan walaupun UU IKN sudah disahkan, namun masih memerlukan Keputusan Presiden (Keppres) untuk dapat memfungsikan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota negara. Kata Tito, Jakarta saat ini masih berfungsi sebagai ibu kota negara, meski secara nomenklatur sudah berubah.
"[Pelantikan] di Ibu Kota Negara, Jakarta. Jakarta kan statusnya sekarang masih [Ibu Kota Negara]. Daerah khusus Jakarta nomenklaturnya, tapi masih sebagai ibu kota negara sebelum ada kepres," kata Tito di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Rabu (22/1/2025).
Tito juga menjelaskan pemerintah, Komisi II DPR RI dan penyelenggara pemilu telah sepakat bahwa pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Oleh karenanya, Tito akan meminta Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelantikan kepala daerah di waktu tersebut.
"Secepatnya, saya upayakan sebelum tanggal 6 sudah ada Perpres. Karena perpres itu menjadi dasar pelantikan tanggal 6 itu," kata Tito.
Dia menerangkan bahwa pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di MK harus segera dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan yang selama ini diisi oleh penjabat (Pj). Menurutnya, semakin cepat dilantik maka semakin cepat pula janji politik kepala daerah segera terwujud.
"Semakin cepat dia dilantik, semakin baik, kemudian yang ketiga juga untuk menghindari potensi moral hazard, kalau saat ini tidak dilantik lama akan banyak dijabat oleh PJ," kata Tito.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto