tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih terus mencari siapa yang bertanggung atas pembangunan pagar laut di utara Banten. Terkait hal ini, Staf Khusus Menteri KKP, Doni Ismanto Darwin, mengaku telah memanggil dua nelayan dari kelompok nelayan yang biasa melaut di perairan Tangerang.
“Dua orang sudah memenuhi panggilan KKP terkait penyelidikan pada Selasa, 21 Januari 2025,” ungkapnya saat dikonfirmasi Tirto melalui pesan singkat, Selasa (21/01/2025).
Kendati demikian, Doni belum bisa menyebut identitas kedua nelayan tersebut. Pun dengan materi pemeriksaan yang juga belum bisa disebutkannya, karena masih dalam proses penyelidikan. Namun, ia memastikan, proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Karena ini masih panjang, harus kami cek juga dengan temuan-temuan lainnya di lapangan,” ucap Doni.
Sikap KKP yang masih mencari siapa yang bertanggungjawab terhadap pemasangan pagar laut ini patut dipertanyakan. Pasalnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebelumnya telah membenarkan temuan bahwa sudah ada Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Berdasar aplikasi BHUMI milik ATR/BPN, pagar laut seluas 30,16 kilometer persegi tersebut, HGB dari 263 bidang tanah di antaranya dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, 20 bidang tanah dimiliki oleh PT Cahaya Inti Santosa; dan 9 bidang lainnya milik perorangan. Selain itu, ada pula 17 bidang tanah yang telah memiliki SHM.
“Penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut,” papar Nusron, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (22/1/2025).
Penelusuran Tirto berdasarkan profil perseroan yang terdapat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, mayoritas saham PT Intan Agung Makmur dimiliki oleh Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya dengan kepemilikan masing-masing mencapai 2.500 lembar atau dengan nilai total Rp2,5 miliar. Sementara pemilik manfaat (beneficial owner) yang tercatat adalah Susanto Kusumo, Alexander Halim Kusuma dan Richard Halim Kusuma yang ketiganya merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perseroan.
Perlu diketahui, Susanto Kusumo merupakan adik dari pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Sementara Alexander dan Richard Halim Kusuma adalah putra Aguan.
Selain itu, jabatan Direktur PT Intan Agung Makmur diemban oleh Belly Djaliel. Sedangkan jabatan komisaris diduduki oleh Freddy Numberi yang pernah menjabat sebagai Menteri Perhubungan periode 2009-2011, Menteri KP periode 2004-2009 dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara periode 1999-2000.
Dalam catatan Ditjen AHU, PT Intan Agung Makmur merupakan perusahaan tertutup dengan SK Pengesahan bernomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 dan baru disahkan sebagai perseroan pada Juni 2023 oleh notaris Edison Jingga S.H., M.H.
Sementara itu, PT Cahaya Inti Sentosa sekitar 99,33 persen dari total saham atau sebanyak 88.500 lembar saham (senilai Rp88,5 miliar) perusahaan tersebut dimiliki oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI). Kemudian, 300 lembar saham di antaranya atau dengan nilai Rp300 juta dimiliki oleh PT Agung Sedayu dan sisanya dimiliki oleh PT Tunas Mekar Jaya.
Posisi Direktur Utama PT Cahaya Inti Sentosa dijabat oleh Nono Sampono yang sebelumnya merupakan Kepala Basarnas Indonesia pada 2011 dan juga Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kemudian, posisi direktur dijabat oleh Belly Djaliel, Surya Pranoto Budihardjo dan Yohanes Edmond Budiman. Posisi Komisaris Utama dipegang oleh Kho Ching Siong dan Komisaris diemban Freddy Numberi.
PANI merupakan perusahaan properti hasil kongsi Agung Sedayu Group dan Salim Group yang dimiliki oleh Anthoni Salim. Kedua pengembang properti tersebut menjadi pengendali PANI melalui PT Multi Artha Pratama (MAP) dengan kepemilikan saham mencapai 90 persen. Sementara jajaran komisaris dan direktur PANI diisi oleh nama-nama seperti Susanto Kusuma (Presiden Komisaris), Phiong Philipus Darma, Richard Halim Kusuma, Steven Kusuma, Hardjo Subroto Lilik, Djisman Simandjuntak, Adi Pranoto Leman, Surya Pranoto Budiharjo, Alexander Halim Kusuma, Sugianto Kusuma (Presiden Direktur), Yohanes Edmond Budiman, Markus Kusumaputra, Ipeng Widjojo, Gianto Gunara, serta Arthur Salim.
Sebelumnya, Corporate Secretary PANI, Christy Grasella, menjelaskan kalau PT Cahaya Inti Sentosa merupakan perusahaan yang telah diakuisisi PANI pada akhir 2023 lalu. Namun demikian, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) perseroan sepenuhnya merupakan daratan.
“PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) adalah anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023. Untuk tanah yang dipegang CIS sudah bersertifikat dalam bentuk SHGB yang dikeluarkan oleh (Kementerian) ATR/BPN,” kata dia kepada Tirto, belum lama ini.
Informasi HGB dan SHM ini jika dikaitkan dengan dokumen informasi perseroan Ditjen AHU dan Bursa Efek Indonesia (BEI), maka seharusnya pemerintah sudah tahu dengan jelas siapa orang-orang yang memagari perairan utara Tangerang.
Teka-teki Pemilik Pagar Laut
Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, menilai narasi pemerintah yang masih akan mencari siapa dalang dibalik pembangunan pagar laut adalah kebohongan publik.
“Kalau misalkan mereka (pemerintah) bilang masih dicari, bohong itu. Itu kebohongan publik. Jelas Menteri ATR udah umumkan (siapa pemilik HGB). Lalu, ini yang punya PT kan, dan itu datanya ada di AHU. Itu udah ketahuan langsung siapa, alamatnya di mana, bosnya siapa,” kata dia, kepada Tirto, Rabu (22/1/2025).
Berbekal berbagai informasi tersebut, pemerintah seharusnya dapat langsung saja memanggil pihak-pihak terkait yang namanya tercantum dalam dokumen AHU. Dus, upaya pemerintah untuk menindak pihak-pihak yang berupaya untuk melangkahi aturan untuk mendapatkan HGB pada area pagar laut itu bisa segera dilakukan.
“Ya, seharusnya bisa langsung ditindak. Masalahnya, tinggal mau atau enggak, kan?” lanjut Elisa.
Semestinya, penerbitan HGB untuk tanah hasil reklamasi membutuhkan proses panjang sehingga membutuhkan waktu lama. Pasalnya, HGB baru bisa diterbitkan oleh pemerintah, yakni BPN, ketika pengurukan sudah rampung dilakukan. Karena itu, terbitnya HGB di area pagar laut bahkan ketika tanah belum terbentuk merupakan temuan tak lazim.
Tidak hanya itu, pagar laut yang telah terpetak-petak dan memiliki HGB serta SHM dinilai Elisa memiliki kemiripan dengan rancangan pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Entah kebetulan atau tidak, area pengembangan PIK 2 bersebelahan dengan titik awal pagar laut yang berada di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Tangerang.
“Dari prospektus perusahaan anak PIK 2 di BEI, bidang tanahnya itu mirip dengan sisi barat laut dari master plan pengembangan PIK 2. Pemegaran ini juga sebetulnya sudah dilakukan sejak lama, tapi keburu ketahuan saja,” jelas Elisa.
Pakar tata kota tersebut menjelaskan, HGB sebenarnya memang dapat diterbitkan di wilayah perairan, namun dengan beragam persyaratan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah. Dalam aturan ini tanah musnah merupakan bidang tanah yang sudah berubah bentuk karena peristiwa alam, sehingga tidak dapat diidentifikasi dan dimanfaatkan seperti sebelumnya. Sebagai contoh, tanah di pesisir pantai yang telah terkena abrasi, seperti yang terjadi di Semarang dan Demak, Jawa Tengah.
Berdasar aturan ini, pemerintah memang bisa melakukan rekonstruksi atau reklamasi area tanah yang telah terkikis oleh air laut. Elisa menduga, dalil ini pula lah yang digunakan PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 individu untuk mereklamasi perairan utara Tangerang tersebut.
Apalagi, berdasar citra satelit sejak yang sudah ada sejak 1985, sama sekali tak ada masalah abrasi pantai, seperti yang sebelumnya diklaim oleh Kuasa Hukum PIK 2, Muannas Alaidid. Dus, seharusnya tidak perlu ada tanah musnah yang direklamasi.
“Tapi ini nggak lazim, karena sebelum tanah, daratan terbentuk HGB-nya sudah ada duluan. Tapi memang Permen itu sangat mudah untuk dicari celahnya,” imbuh dia.
Sementara soal pencabutan pagar laut yang saat ini tengah dilakukan KKP bersama TNI AL, bisa jadi merupakan indikasi akan adanya penerbitan HGB baru di area yang berdekatan dengan wilayah pemasangan pagar laut saat ini.
“Kalau terkait pagar bambu yang ditemukan 2024-2025 ini sebenarnya indikasi akan ada pengulangan untuk bikin HGB baru, tapi di depannya HGB sekarang. Di 2022-2023 awal, itu juga ada pagar laut yang lokasinya kurang lebih hampir sama dengan HGB sekarang. Berarti ini saya curiganya pengulangan dari yang sebelumnya,” imbuh dia.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani, mengatakan, munculnya HGB pada area pagar laut berpotensi melanggar administrasi dan pidana yang seharusnya diusut tuntas dan ditindak tegas oleh pemerintah.
Apalagi, sudah jelas siapa dalang dibalik pemagaran pantai utara Tangerang itu. Bahkan, pemasangan pagar laut yang sebenarnya sudah berlangsung sejak lama ini juga dinilainya dapat dilakukan dengan bantuan instansi terkait.
“Pasti dibantu instansi TNI AL, KKP, kemudian ATR/BPN itu pasti bantu. Sampai perangkat desa yang kita tahu kemarin mereka mengatakan kalau pemasangan ini dilakukan oleh nelayan-nelayan Pantura. Dari yang sebelumnya nggak ada yang ngaku pagar laut milik siapa, sampai sekarang ramai-ramai banyak yang klaim,” kata dia, kepada Tirto, Rabu (22/1/2025).
Soal hukuman, bisa saja kejaksaan agung masuk lewat tindak pidana perekonomian negara. Karena dalam hal pemagaran perairan utara Tangerang ini ada kerugian ekonomi yang ditimbulkan.
“Apakah ini ada risiko intervensi politik? Oh, ya jelas. Penindakan hukum itu kan di intervensi politik. Tapi jangan lupa. Dulu sempat ada yang berhasil ditindak, bisa diusut sampai tuntas, masuk penjara dan itu memang melibatkan pejabat-pejabat negara,” imbuh Julius.
Aguan maupun Anthoni Salim, lanjut dia, memang pengusaha yang memiliki kedekatan dengan rezim-rezim penguasa. Namun, jika pemerintah berniat menindak aktor di balik pemasangan pagar laut ini tak perlu khawatir. Sebab, banyak bukti bertebaran dan siapa yang terlibat pun sudah kelihatan.
“Ini udah sampai dikapling-kapling. Nggak mungkin nggak ada suapnya. Pasti ada suap ini. Ini malah lebih gila dari dulu kasusnya reklamasi pantai utara Jakarta jamannya Ahok. Lebih parah ini. Masa nggak bisa sih (ditindak)?” ucap dia.
Sementara itu, Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, berjanji akan mengungkap siapa pelaku pemagaran perairan Tangerang 20 hari lagi. Sementara pembongkaran akan dilakukan dalam kurun waktu 10-15 hari.
“Belum (ditemukan siapa pelakunya). Kita masih pendalaman. Kan nggak boleh menuduh siapapun," ujar Sakti usai meninjau langsung proses pembongkaran pagar laut yang dimulai dari Pos TNI AL Tanjung Pasir, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Namun, saat ditanya mengenai keterlibatan salah satu korporasi properti besar dalam pemagaran laut Kabupaten Tangerang ini, Sakti mengaku belum mengetahui hal tersebut. "Coba cek [ke Kementerian] ATR/BPN. Sabar lah ya,” sambungnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkap bahwa pihaknya telah mencabut sertifikat HGB yang terdaftar di area pembangunan pagar laut karena cacat hukum dan material. Apalagi, HGB dan SHM kedapatan terdapat di luar garis pantai. Selain itu, dia juga akan memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam penerbitan perizinan tersebut.
“Karena itu, kami memandang bahwa sertifikat tersebut yang berada di luar garis pantai, cacat prosedur dan cacat material. Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, selama sertifikat belum berusia lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya atau membatalkan,” jelas dia dalam Konferensi Pers di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang