Menuju konten utama

Eks Hakim MKMK Nilai Pentingnya Pengawasan MK secara Permanen

Palguna menilai dengan dibentuknya MKMK secara permanen tidak akan menjadi polemik di publik.

Eks Hakim MKMK Nilai Pentingnya Pengawasan MK secara Permanen
Situasi sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023). tirto.id/Muhammad Naufal

tirto.id - Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menjadi saksi ahli pada sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan para hakim konstitusi dengan palapor Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, Jumat (3/11/2023). Dalam sidang tersebut, I Dewa Gede Palguna menuturkan diperlukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dibentuk secara permanen.

Pernyataan tersebut dilontarkan karena Zico menduga Ketua MK Anwar Usman tidak setuju dibentuknya MKMK secara permanen. Sebab itu, sampai saat ini MKMK dibentuk saat ada laporan saja.

I Dewa Gede Palguna mengakui sejak awal pembentukan MK menginginkan adanya pengawasan. Hal itu sebagaimana produk hukum kedua MK tentang Dewan Kehormatan.

"Lahir kemudian Sapta Karsa Utama. Itulah kode etik dan pedoman perilaku hakim yang kemudian disahkan masih juga waktu itu pada masa keketuaan Prof Jimly Asshiddiqie," kata Palguna.

Tetapi Palguna menuturkan Dewan Etik MK tidak bekerja setelah adanya perubahan UU MK. Dalam aturan tersebut kata Palguna disinggung MKMK pada pasal 27 A.

"Itulah alasannya secara singkat kami Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menghadiri kasus itu kemudian dalam putusan itu juga menyinggung betapa pentingnya majelis kehormatan yang permanen itu untuk ada," ungkap Palguna.

Lebih lanjut, dia optimistis jika MKMK dibentuk secara permanen maka perdebatan terkait ketua MK melantik MKMK tidak akan menjadi polemik.

"Tidak ada pelantikan yang sifatnya ad hoc karena pranatanya sudah permanen. Tinggal kalau memang ada laporan, ya, dilaporkan, [MKMK permanen] sudah ada," ujar Palguna.​​​​​​​

Baca juga artikel terkait SIDANG MKMK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin