tirto.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyinggung perbedaan pendapat (dissenting opinion) hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dan Saldi Isra dalam putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres.
Ia menjelaskan berdasar pernyataan pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam sidang MKMK, dissenting opinion Arief dan Saldi berisi curhatan.
Menurut Jimly, dissenting opinion yang disebut sebagai curhatan itu merupakan sebuah isu baru yang mencuat saat sidang MKMK.
"Yang dipersoalkan adalah dissenting opinion (Arief-Saldi), kok bukan opinion isinya, isinya curhat," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
"Nah, ini kan sesuatu yang baru, bagaimana sebaiknya kita membangun tradisi dissenting opinion supaya jangan berlebihan. Itu tuntutannya bagi para pihak [pelapor]," lanjut dia.
Di satu sisi, Jimly menilai Arief dan Saldi tak kuat menghadapi problem internal MK. Ia menilai hal itu berdasarkan perbedaan pendapat Arief dan Saldi dalam putusan gugatan Nomor 90.
"Baik Prof Arief maupun Prof Saldi kayaknya enggak kuat hadapi problem internal [MK], itu terekspresikan dalam pendapat hukumnya," tuturnya.
Ia menyebutkan, Arief pun sempat mengungkapkan ekspresinya soal tak kuat menghadapi polemik internal MK di media massa.
Arief diketahui memang sempat diwawancarai salah satu media massa. Ia lantas menyarankan agar seluruh hakim MK dirombak.
"Terekspresikan dalam pidato-pidato dan wawancara di televisi untuk Arief Hidayat," kata Jimly.
Ia menyebutkan, MKMK bertugas membina kualitas serta integritas semua hakim MK. Pembinaan dilakukan melalui sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Sidang ini digelar usai sejumlah pihak melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.
Menurut Jimly, MKMK akan memberikan teguran kolektif atau sanksi lain kepada hakim konstitusi yang terbukti melanggar kode etik.
"Kami kan harus meluruskan mana yang bengkok, kami luruskan. Termasuk juga untuk memberikan teguran kolektif, tanpa menyebut nama untuk sembilan-sembilannya [hakim konstitusi], tanpa harus sebut siapa yang salah," ucap dia.
Untuk diketahui, MKMK telah memeriksa sembilan hakim MK mulai 31 Oktober sampai Kamis ini. Selain sembilan hakim konstitusi, MKMK telah memeriksa 19 pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi hingga hari ini.
Sebanyak total 21 pihak itu melaporkan Anwar Usman dkk atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perumusan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu erat kaitannya dengan upaya meloloskan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat