tirto.id - Grab Indonesia mengakui tidak mampu memenuhi penyaluran bonus hari raya (BHR) kepada seluruh mitra pengemudi ojek online (ojol).
Chief of Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menegaskan bahwa BHR bukan merupakan manfaat rutin tahunan yang seharusnya diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, melainkan langkah ekstra dan bentuk apresiasi tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada mitra pengemudi.
Grab memastikan bahwa bonus kinerja yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung mitra pengemudi yang telah berkontribusi secara aktif dalam ekosistem Grab.
“Hal ini juga sejalan dengan komitmen Grab untuk menjaga kualitas layanan bagi pengguna serta menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh Mitra Pengemudi. Akan tetapi, jika BHR dituntut harus diberikan kepada semua mitra pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya,” kata Tirza melalui keterangan resmi, Kamis (27/3/2025).
Grab sebelumnya telah mencairkan BHR kepada hampir setengah juta pengemudi yang memenuhi kriteria 24 Maret 2025.
Pernyataan tersebut dilayangkan Grab dalam menanggapi adanya tuntutan sejumlah pengemudi ojol agar perusahaan mentaati imbauan Presiden Prabowo, ihwal penyaluran BHR. Tirza menyatakan mekanisme penyaluran BHR dilihat berdasar kemampuan finansial perusahaan
“Kami memahami berbagai pandangan yang muncul, namun Grab berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan,” ucap Tirza.
Grab membagi penerima BHR menjadi empat tingkatan. Tingkatan pertama, yakni Mitra Jawara yang dinilai berdasar konsisten keaktifan bekerja selama 12 bulan terakhir sesuai arahan kepala negara.
Mitra Jawara sebagai kategori tertinggi menerima nominal BHR dengan kisaran Rp255.000 sampai Rp850.000 untuk pengemudi roda dua. Sedangkan nominal BHR Mitra Jawara Roda 4 adalah mulai dari Rp480.000 sampai Rp1.600.000.
Lalu, untuk kategori kedua hingga ketiga yakni Ksatria dan Pejuang mendapat jatah BHR sebesar Rp 100 ribu bagi pengemudi roda 2 serta roda 4. Sedangkan kategori terbawah yaitu anggota memperoleh bonus Rp50 ribu untuk pengemudi roda 2 serta roda 4.
Tirza mengatakan tiga kategori tersebut merupakan skema tambahan penerima BHR. Dia menegaskan bahwa mitra pengemudi yang belum menerima BHR hingga saat ini, berarti tidak memenuhi kriteria sesuai skema yang berlaku. Misalnya, karena kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan yang ditentukan.
"Untuk tingkatan kedua (Mitra Ksatria), ketiga (Mitra Pejuang), dan keempat (Anggota), ini murni inisiatif Grab dalam semangat berbagi menyambut Hari Idulfitri. Kami memahami berbagai pandangan yang muncul, namun Grab telah berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan, dengan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem Grab di Indonesia kedepannya," ucap Tirza.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama