Menuju konten utama

Denny Indrayana Prediksi MKMK Berhentikan Ketua MK Anwar Usman

MKMK akan membacakan putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK pada hari ini, Selasa (7/11/2023).

Denny Indrayana Prediksi MKMK Berhentikan Ketua MK Anwar Usman
Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana (tengah) menjawab pertanyaan wartawan setibanya di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memprediksi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman.

MKMK akan membacakan putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK pada hari ini, Selasa (7/11/2023).

"Harapan dan prediksi saya adalah, satu, MKMK mengabulkan permintaan laporan kami, menyatakan hakim terlapor anwar usman melakukan pelanggaran berat dan karenanya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Denny dalam keterangan suara, Selasa.

Ia melanjutkan MKMK diprediksi akan kembali memeriksa putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu. MKMK kemudian menyatakan putusan gugatan itu tidak sah atau batal demi hukum.

Denny turut memprediksi jika tidak membatalkan putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MKMK akan meminta MK untuk kembali memeriksa gugatan tersebut. Selain itu, MKMK juga bisa memerintahkan MK agar segera memeriksa gugatan atas putusan gugatan Nomor 90.

Seorang mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (NU) diketahui telah mengajukan gugatan atas putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Gugatan mahasiswa itu terdaftar dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023.

"Yang keempat, saya meminta agar putusan tetap dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding yang dilakukan oleh pihak-pihak yang diberikan sanksi," kata Denny.

Dalam kesempatan itu, Denny berharap putusan MKMK bisa menegakkan kembali hukum di Indonesia.

"Mudah-mudahan bisa mencatatkan sejarah bagi tegaknya kehormatan, bukan hanya MK, tapi juga negara hukum Indonesia," tegasnya.

MKMK akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi pada Selasa sore. Pembacaan putusan itu akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 16.00 WIB. Pembacaan putusan digelar berdasarkan Pasal 39 Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.

MKMK telah memeriksa sembilan hakim MK mulai 31 Oktober-3 November 2023. MKMK juga telah memeriksa 21 pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Sebanyak 21 pihak itu melaporkan Ketua MK Anwar Usman dan hakim lainnya atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perumusan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut terkait syarat usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu.

Putusan itu membuaat Gibran Rakabuming Raka bisa mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Meski belum berusia 40 tahun, Gibran saat ini sedang menjabat kepala daerah, yaitu wali kota Solo.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MKMK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Gilang Ramadhan