Menuju konten utama

Johnny Plate dkk Jalani Sidang Vonis Korupsi BTS BAKTI Hari Ini

Vonis kepada terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Ahmad Anang Latif dan Yohan Suyanto akan digelar hari ini (8/11/2023).

Johnny Plate dkk Jalani Sidang Vonis Korupsi BTS BAKTI Hari Ini
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Tipikor Jakpus) akan memvonis tiga terdakwa kasus pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo sesuai tuntutan. Vonis kepada terdakwa Johnny G. Plate, Ahmad Anang Latif dan Yohan Suyanto akan digelar hari ini (8/11/2023).

“Kalau kami optimis terbukti semua perbuatannya. Kalau bisa sesuai dengan tuntutan kami,” ujar Kasubdit Penyidikan Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Haryoko Ari Prabowo di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023) malam.

Dalam sidang pembacaan tuntutan sendiri, terdakwa Johnny G. Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa meyakini mantan Menteri Kominfo itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

Plate juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar. Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp1 miliar dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara Rp 12 bulan.

Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, terdakwa Anang dituntut 18 tahun penjara dan Yohan dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meyakini para terdakwa ini bersalah melakukan korupsi proyek BTS yang merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Jika majelis hakim memutus lebih rendah dari tuntutan, kata Prabowo, pihaknya meyakini ada pertimbangan lain yang dilihat dari fakta persidangan selama ini.

“Kita dengar saja putusannya apa. Apa yang diputuskan, itu yang kami hargai. Mungkin majelis punya pertimbangan sendiri,” kata Prabowo.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo ini penyidik Kejagung telah menetapkan 16 tersangka. Terdapat enam orang yang sudah berstatus terdakwa, yakni Ahmad Anang Latif, Johnny G Plate, Yohan Suyanto, Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali.

Sementara itu, 10 tersangka lainnya, yakni Windi Purnama, Muhammad Yusrizki, Jemy Sutjiawan, Evano Hatorongan, Muhammad Feriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang, Edward Hutahaean, Sadikin Rusli, Muhammad Amar Khoerul, dan Achsanul Qosasi. Para tersangka ini masih proses pemberkasan hingga proses penyidikan lanjutan.

Kasus korupsi ini bermula ketika Bakti Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri dan dipimpin oleh direktur utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS BAKTI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang