Menuju konten utama

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun, Nasdem Ogah Beri Bantuan Hukum

Partai Nasdem menyerahkan sepenuhnya upaya hukum lanjutan oleh Johnny G Plate Plate kepada pengacara pribadinya.

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun, Nasdem Ogah Beri Bantuan Hukum
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kanan) mengikuti sidang putusan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

tirto.id - Partai Nasdem ogah memberikan bantuan hukum kepada Johnny G Plate setelah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketua DPP Partai Nasdem Effendy Choirie berharap putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo itu telah adil.

"Semoga keputusan hakim adil," kata pria yang akrab disapa Gus Choi itu saat dihubungi reporter Tirto, Kamis (9/11/2023).

Mengenai upaya hukum lanjutan oleh Plate, Gus Choi menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara pribadi yang bersangkutan. Menurutnya, hal itu adalah urusan pribadi dan partai tidak ingin terlibat lebih dalam.

"Enggak tahu saya. Itu bukan urusan partai, tetapi urusan pribadi," kata dia.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Johnny G Plate. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu dinyatakan bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menegaskan Johnny terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer. Ia terbukti melanggar melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana pokok penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti 6 bulan kurungan," ujar Fahzal Hendri dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Selain hukuman kurungan badan, politikus Partai Nasdem itu juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp15,5 miliar. Apabila dalam satu bulan setelah putusan uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka aset Plate akan disita dan apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan kurungan badan selama dua tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG JOHNNY G PLATE atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan