Menuju konten utama

Jaksa Tolak Pleidoi Johnny Plate soal Kasus Korupsi BTS Kominfo

Jaksa Penuntut Umum Kejagung menyatakan eks Menkominfo Johnny G Plate terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang terkait proyek BTS 4G Kominfo.

Jaksa Tolak Pleidoi Johnny Plate soal Kasus Korupsi BTS Kominfo
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/10/2023).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menolak pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (menkominfo) Johnny G Plate.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang replik perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

"Menolak pokok materi nota pembelaan atau pleidoi tim penasihat hukum dan nota pembelaan atau pribadi terdakwa," kata JPU.

Jaksa menyatakan Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa sesuai tuntutan pidana penuntut umum yang telah dibacakan sebelumnya.

"Menyatakan Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tutur jaksa.

Dalam sidang tersebut, jaksa juga menolak nota pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Menanggapi itu, tim penasihat hukum ketiga terdakwa itu menyatakan akan mengajukan duplik atau tanggapan atas replik JPU.

Sidang duplik dijadwalkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (6/11/2023), pukul 09.00 WIB.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Johnny G Plate dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.

Johnny G Plate dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Yohan Suryanto dituntut pidana penjara selama enam tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider tiga tahun penjara.

Jaksa menilai Yohan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Anang Achmad Latif dituntut dengan pidana 18 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun kurungan penjara.

Jaksa menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tipikor dan TPPU sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca juga artikel terkait SIDANG KORUPSI BTS KOMINFO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan