Menuju konten utama

Lukas Enembe Klaim Merasa Difitnah Hingga Dimiskinkan KPK

Lukas Enembe mengklaim tidak pernah melakukan korupsi dan KPK dianggap telah menggiring opini publik untuk menghakimi dirinya sebagai penjahat besar.

Lukas Enembe Klaim Merasa Difitnah Hingga Dimiskinkan KPK
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe merasa sedang difitnah hingga dimiskinkan saat ini. Hal itu diungkapkan Lukas Enembe saat membecakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.

"Untuk rakyatku Papua di mana saja berada, Saya gubernur yang anda pilih untuk dua periode, saya kepala adat, saya difitnah, saya dizalimi dan saya dimiskinkan,” kata Penasihat Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/6/2023).

Dalam eksepsinya, Lukas Enembe mengklaim tidak pernah melakukan korupsi dan menerima suap. KPK, menurutnya telah menggiring opini publik untuk menghakimi dirinya sebagai penjahat besar.

"Saya, Lukas Enembe, tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap tapi tetap saja KPK menggiring opini publik seolah-olah saya penjahat besar," jelas Petrus Bala.

"Saya dituduh penjudi, sekalipun itu memang benar, hal itu merupakan tindak pidana umum. Bukan KPK yang mempunyai kuasa melakukan penyelidikan," lanjut Petrus.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Lukas menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar saat menjadi Gubernur Papua pada periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Sidang pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh Lukas Enembe yang didampingi salah seorang penasihat hukumnya Petrus Bala Pattyona di kursi terdakwa karena Lukas tidak dapat berbicara dengan lancar akibat sakit stroke yang dideritanya.

Petrus menyebut Lukas mengalami stroke sampai 4 kali, ia juga menderita diabetes.

"Sebelum ditahan, diabetes saya berada di stadium empat dan setelah ditahan menjadi stadium lima, saya juga menderita penyakit hepatitis B, darah tinggi, jantung, dan banyak komplikasi penyakit dalam lainnya dan pemeriksaan terakhir dokter RSPAD menyatakan fungsi ginjal saya tinggal 8 persen," ungkap Petrus.

Dalam perkara ini, Lukas didakwa dengan dua dakwaan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap dari Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 berasal dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Dakwaan kedua, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Rijatono Lakka elah divonis 5 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Terkini, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menyita sejumlah aset terkait perkara Lukas Enembe dalam berbagai bentuk dengan nilai total lebih dari Rp200 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto