Menuju konten utama

Polisi Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian Lukas Enembe di TikTok

Pelaku mengunggah konten-konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi pendukung Lukas Enembe di Papua, Jumat (29/12/23).

Polisi Tangkap Penyebar Ujaran Kebencian Lukas Enembe di TikTok
Ilustrasi ujaran kebencian. FOTO/Istock

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AB (30), pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha yang diduga menyebar ujaran kebencian ras dan etnis terkait pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Kasubdit 1 Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Jefri Dian Juniarta, menuturkan pihaknya menangkap AB, pukul 21.30 WIB di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (30/12/2023).

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang laki-laki berinisial AB (30) atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) melalui TikTok," kata Jefri dikutip dari Antara, Selasa (2/1/2024).

Polisi pun menyita satu unit ponsel, wig atau rambut palsu, kaus, blazer, dan kacamata pelaku saat membuat konten video. Jefri menuturkan melalui akun @presiden_ono_niha, pelaku mengunggah konten-konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi pendukung Lukas Enembe saat penjemputan dan pemakaman di Papua, Jumat (29/12/23).

Jefri mengklaim pihaknya memastikan bila Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan terus bekerja sama, baik dengan kementerian/lembaga maupun penggiat media sosial, untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoaks. Polisi juga akan terus berusaha untuk mencegah meningkatnya potensi misinformasi hingga ujaran kebencian bertebaran di ruang siber dengan memperbanyak konten yang positif.

"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," kata dia.

Atas perbuatannya, AB dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 16 jo. Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Antara

tirto.id - Hukum
Penulis: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin