Menuju konten utama

PDIP Cabut Laporan Kasus Rocky Gerung, Polisi: Tetap Diproses

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan meski tim PDIP mencabut laporan kasus Rocky Gerung, tetapi Polri tetap memprosesnya.

PDIP Cabut Laporan Kasus Rocky Gerung, Polisi: Tetap Diproses
Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (6/9/2023). Tirto.id/ Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Laporan kepada Rocky Gerung atas umpatannya 'bajingan tolol' kepada Presiden Jokowi dinyatakan dicabut. Hal itu disampaikan perwakilan tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan Johannes Oberlin L. Tobing.

Johannes menyampaikan, pencabutan laporan itu karena menilai bahwa pernyataan Rocky Gerung lambat laun terbukti.
"Saya putuskan untuk mencabut laporan karena apa yang disampaikan Sdr. Rocky Gerung, saya pikir lama-lama jadi benar juga," kata Johannes dalam keterangan resminya yang diterima Tirto, Rabu (29/11/2023).
Menurut Johannes, dirinya belakangan memperhatikan Presiden Jokowi yang ternyata sudah berubah. Dia memandang sosok nomor satu di pemerintahan itu tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat dan cenderung mendahulukan kepentingan diri sendiri serta keluarganya.
Hal itu, kata Johannes, terbukti dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024. Kemudian, terbukti juga pencopotan Anwar Usman yang melakukan pelanggaran etik atas putusan tersebut.
"Ini di luar akal sehat saya sebagai yang anti kepada pelanggaran hukum. Menerabas hukum adalah bentuk mengalahkan segala cara untuk ambisi kekuasaan," ungkap Johannes.
Menyikapi pencabutan laporan itu, Rocky Gerung menyambut baik. Namun, dia enggan berbicara panjang lebar.
"Lebih baik terlambat daripada telat nyadarnya," ucap Rocky.
Di sisi lain, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengaku, meski pelaporan dicabut, tidak serta merta kasus langsung dihentikan. Dengan apa yang sudah berjalan hingga saat ini, penyidik masih terus memprosesnya.
"Penyidik tetap jalan. Alasan penyidik karena ini bukan aduan. Ada 26 LP dan ada beberapa LP saja yang dicabut," tutur Ramadhan.

Baca juga artikel terkait KASUS ROCKY GERUNG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Maya Saputri