Menuju konten utama

Penyidikan Kasus Rocky Gerung, Bareskrim Polri Periksa 17 Saksi

Bareskrim Polri akan melengkapi bukti-bukti terkait kasus dugaan ujaran kebencian oleh Rocky Gerung.

Penyidikan Kasus Rocky Gerung, Bareskrim Polri Periksa 17 Saksi
Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (6/9/2023). Tirto.id/ Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya hingga saat ini telah memeriksa 17 saksi dalam penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Rocky Gerung.

"Sampai dengan hari ini, penyidik sudah memeriksa 17 orang saksi sejak proses sidik [kasus Rocky Gerung]," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Senin (30/10/2023).

Ia mengatakan, belasan saksi itu salah satunya terdiri dari ahli. Djuhandhani tidak mengungkapkan siapa lagi saksi yang sudah diperiksa.

Di satu sisi, ia mengungkapkan, kepolisian akan melengkapi bukti-bukti terkait kasus dugaan ujaran kebencian oleh Rocky. Salah satu caranya, yakni penyidik Bareskrim Polri akan dikirim ke sejumlah tempat.

Misalnya, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, hingga DI Yogyakarta. Menurut Djuhandhani, Mabes Polri akan berkoordinasi dengan Polda di sejumlah tempat itu untuk melengkapi bukti kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.

"Rencana minggu depan atau minggu ini, kami akan mengirim anggota untuk melaksanakan koordinasi dengan penyidik-penyidik setempat, dan juga mencari ahli-ahli setempat untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya

Ia menambahkan, Bareskrim Polri akan kembali memanggil Rocky Gerung. Pemanggilan dilakukan saat kepolisian rampung mengumpulkan semua hasil penyidikan saksi-saksi.

"Saudara RG (Rocky Gerung) sebagai terlapor saat ini tentu saja akan secara formil kami panggil lagi setelah penyidik mengumpulkan hasil-hasil penyidikan saksi-saksi. Itu akan kami panggil saudara RG," katanya

Sementara itu, Djuhandhani mengaku belum bisa mengungkap alat bukti dalam proses gelar perkara ketika menaikkan status penyelidikan kasus Rocky menjadi penyidikan. Katanya, pengungkapan alat bukti dilakukan juga ketika penyidikan rampung.

Djuhandhani memastikan, usai rampung melakukan penyidikan, kepolisian baru akan menetapkan tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks tersebut.

"Kalau berbicara alat buktinya apa saja, itu nanti kami setelah melaksanakan upaya penyidikan," tuturnya.

"Setelah melaksanakan upaya penyidikan kami akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," lanjut Djuhandhani.

Untuk diketahui, kepolisian menaikkan status penyelidikan kasus Rocky Gerung menjadi penyidikan. Hal ini dilakukan usai kepolisian menemukan unsur pidana saat melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.

Selanjutnya terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.

Kemudian terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke Cina untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legasi-nya.

Sebelumnya, dua laporan polisi tersebut dilayangkan oleh sejumlah pihak yaitu dari Ketua Relawan Indonesia Bersatu S Hidayat Hasibuan pada Senin (31/7) dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kemudian laporan kedua oleh politikus Ferdinand Hutahaean pada Selasa (1/8) dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Keduanya melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan penghinaan terhadap Jokowi.

Mereka menilai Rocky Gerung telah melakukan penghinaan melalui ucapan yang dinilai tidak etis terhadap Jokowi.

Sedangkan untuk Refly Harun dinilai telah menyebarluaskan konten yang berisi dugaan penghinaan terhadap Jokowi melalui akun Youtube miliknya.

Rocky Gerung dan Refly Harun dituduh melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS ROCKY GERUNG atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat