Menuju konten utama

PT DKI Tolak Gugatan Advokat ke Rocky Gerung soal Bajingan Tolol

Hakim menilai gugatan advokat David Tobing ke Rocky Gerung tidak memiliki dasar hukum atau legal standing dalam pernyataan 'bajingan yang tolol'.

PT DKI Tolak Gugatan Advokat ke Rocky Gerung soal Bajingan Tolol
Pengamat politik Rocky Gerung menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/12/2018). ANATRA FOTO/Harry T

tirto.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding advokat David ML Tobing kepada analis politik Rocky Gerung atas kasus dugaan hinaan kepada Presiden Jokowi dengan kalimat 'Bajingan yang tolol'.

"Menyatakan, gugatan Provisi Penggugat tidak dapat diterima," tertulis dalam amar putusan, yang dikutip dari Direktori Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Majelis hakim berkeyakinan, David selaku pemohon tidak mempunyai hak gugat (legal standing) untuk menggugat Rocky, dalam perkara a quo sehingga gugatannya dianggap error in persona.

"Menyatakan Penggugat tidak mempunyai hak gugat (legal standing) untuk menggugat Tergugat dalam perkara a quo sehingga gugatan Penggugat error in persona dalam bentuk diskualifikasi in persona," bunyi putusan tersebut.

Perkara dengan Nomor: 1238/PDT/2024/PT DKI ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim, Sugeng Riyono, dan dua Hakim Anggota, Hasoloan Sianturi dan Andi Cakra Alam.

Sidang yang digelar pada 9 Oktober 2024 itu, dilaksanakan secara terbuka tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak, baik secara langsung maupun kuasa hukumnya.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum David untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp150.000.

Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebut, David, selaku pengaju banding, tidak memiliki hak untuk mengajukan gugatan karena tidak ada hubungan hukum antara dirinya dengan pihak yang dihina, dalam hal ini Presiden Jokowi, yang mengalami kerugian akibat pernyataan Rocky.

Selain itu, David juga tidak mampu membuktikan kepentingan upaya menggugat Rocky dengan menunjukkan surat kuasa untuk mewakili Presiden Jokowi selaku pihak yang diduga dirugikan atas pernyataan Rocky Gerung.

"Tidak beralasan, jika pembanding mengklaim dirinya sebagai representasi dan wakil dari Presiden," tutur hakim dalam poin pertimbangan putusan.

Selain itu, hakim meyakini bahwa Rocky, selaku terbanding, tidak mengritik secara individu, melainkan kebijakan Presiden Jokowi dalam kapasitas sebagai pejabat negara. Ia juga menekankan bahwa kritik yang disampaikan Rocky tidak mengganggu kinerja Presiden Jokowi dalam bertugas. Oleh karena itu, Majelis Hakim menyatakan gugatan dari David terhadap Rocky, mengandung cacat formil.

Diketahui, pada 25 April 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan David terhadap Rocky.

Dalam petitumnya, David meminta agar Rocky tidak lagi mengemukakan pendapatnya dan meminta Rocky dinyatakan melawan hukum karena telah menghina Jokowi. David juga meminta agar Rocky tidak lagi menjadi pembicara atau narasumber, baik dalam maupun luar jaringan, seumur hidup.

Akan tetapi, majelis hakim menolak gugatan tersebut. David yang tidak menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca juga artikel terkait PENGHINAAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher