Menuju konten utama

Diperiksa 9 Jam, Rocky Dicecar 70 Pertanyaan oleh Penyidik

Rocky Gerung diperiksa selama sembilan jam dan dicecar 70 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Diperiksa 9 Jam, Rocky Dicecar 70 Pertanyaan oleh Penyidik
Rocky Gerung memberikan keterangan pers usai sidang Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4/2019). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Akademisi Rocky Gerung telah rampung menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat pada Rabu (13/9/2023).

Rocky diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kuasa hukum Rocky, Haris Azhar mengatakan kliennya dicecar 70 pertanyaan oleh penyidik.

"Pemeriksaan hari ini cukup panjang, ada 70 lebih pertanyaan melanjutkan pemeriksaan dari yang minggu lalu," kata Haris di Bareskrim Polri, Rabu (13/9/2023) malam.

Haris enggan merinci materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada Rocky. Dia meminta agar menanyakan kepada penyidik yang punya otoritas untuk menyampaikan.

"Yang ditanya soal yang dilaporkan. Jadi, sebaiknya tanya ke polisi dan juga pelapor," ucap Haris.

Dalam perkara ini, Rocky diperiksa ihwal Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagai Dasar Penuntutan Perbuatan Menyiarkan Kabar Bohong (Hoax).

Ketika disinggung kardus yang dibawa mereka lagi tadi, Haris mengatakan kardus itu berisi sumber-sumber ilmiah, bacaan Rocky yang kemudian melahirkan analisis dalam salah satu forum.

"Bacaan Pak Rocky yang kemudian melahirkan analisis dari Pak Rocky yang disampaikan di forum yang kemudian dipermasalahkan," tutur Haris Azhar.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keonaran itu diduga timbul di sejumlah daerah, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Yogyakarta, Sumatera Utara, Tangerang, Kota, dan Bekasi.

Di sisi lain, Rocky dituding melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Lalu, Pasal 45 juncto Pasal 28 tentang penyebaran berita bohong dan kebencian dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Itu semua kita lampirkan dalam panggilan undangan kepada Saudara Rocky Gerung. Jadi, tidak ada dalam undangan itu terkait penghinaan terhadap presiden. Ini sebagai penegasan dan kami meluruskan tentang apa yang disampaikan oleh Saudara Rocky Gerung," ucap Djuhandhani.

Baca juga artikel terkait ROCK atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat