tirto.id - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pemeriksaan Rocky Gerung hari ini, Rabu (6/9/2023), bukan terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Yang menjadi bahan laporan polisi ataupun klarifikasi saat ini adalah terkait tentang penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Djuhandhani saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu sore.
Dalam perkara ini, Rocky dituding melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran.
Ia mengatakan keonaran itu diduga timbul di sejumlah daerah, yaitu Kalimanatan Barat, Kalimantan Timur, Kalimatan Tengah, Yogyakarta, Sumatera Utara, Tangerang, Kota, dan Bekasi.
Di sisi lain, Rocky dituding melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Lalu, Pasal 45 juncto Pasal 28 tentang penyebaran berita bohong dan kebencian dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Itu semua kita lampirkan dalam panggilan undangan kepada Saudara Rocky Gerung. Jadi, tidak ada dalam undangan itu terkait penghinaan terhadap presiden. Ini sebagai penegasan dan kami meluruskan tentang apa yang disampaikan oleh Saudara Rocky Gerung," ucap Djuhandhani.
Djuhandhani mengatakan tidak ada laporan polisi yang mereka terima ihwal dugaan Rocky menghina Presiden Jokowi.
Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini. Total sebanyak 47 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Rocky Gerung.
Djuhandani mengatakan pemeriksaan terhadap Rocky hari ini sejatinya belum rampung. Ia bilang Rocky meminta pemeriksaan ditunda dan dilanjutkan pekan depan, Rabu (13/9/2023).
"Sebetulnya dalam klarifikasi belum selesai, namun yang bersangkutan karena ada alasan yang bisa kami terima," kata dia.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan