Menuju konten utama

Rocky Gerung Minta Yasonna Minta Maaf karena Dinilai Sebar Hoaks

Rocky Gerung mengatakan akun Twitter @Rockygerungfansclub2019 yang diduga marga Laoly bukan miliknya.

Rocky Gerung Minta Yasonna Minta Maaf karena Dinilai Sebar Hoaks
Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (6/9/2023). Tirto.id/ Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Pengamat politik Rocky Gerung mengatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly semestinya meminta maaf kepadanya karena menyebar hoaks dengan menuduhnya menghina marga Laoly dari Nias, Sumatra Utara.

Pasalnya, akun @Rockygerungfansclub2019 di Twitter dituding Yasonna milik Rocky telah menyebarkan penghinaan terhadap marga Laoly. Padahal, kata Rocky, akun itu bukan miliknya.

"Ya Pak Laoly, kan, sebar hoaks, dan dia [Yasonna] belum minta maaf ke saya, dia sebar hoaks," kata Rocky di Bareskrim Polri, Rabu (6/9/2023).

Menurut dia, Yasonna semestinya memiliki seluruh peralatan guna memastikan apakah akun tersebut miliknya. Bukan sebaliknya, langsung menuduh akun yang diduga menghina marga Laoly itu miliknya.

"Pak Laoly punya semua peralatan untuk melihat itu akun Twitter gue apa bukan, itu. Dan dia menyebar bahwa itu gue yang menyebarin, menghina dia," tutur Rocky.

Oleh karena itu, Rocky menilai Yasonna semestinya yang meminta maaf kepada dirinya.

"Jadi, dia (Yasonna) mesti maaf ke saya, you tanya sama Laoly itu, kenapa dia enggak minta maaf, sebar hoaks. Sebar hoaks loh itu," tutup Rocky.

Rocky Gerung dilaporkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (LBH HIMNI) dalam kasus tersebut pada 2020.

"Jadi, betul bahwa 2020 pernah dilaporkan oleh komunitas warga Laoly ke SPKT Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).

Ade mengatakan saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga tengah berkoordinasi dengan sejumlah ahli guna mengetahui ada tidaknya tindak pidana dalam laporan itu.

"Upaya tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana yang terjadi saat ini sedang kita lakukan penyelidikan dengan melibatkan beberapa ahli, baik itu dari ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum pidana," ucap Ade.

Perwira menengah Polri itu memastikan kasus tersebut tidak berjalan di tempat alias mandek. Akan tetapi, penyidik masih membutuhkan keterangan ahli sebelum melakukan gelar perkara.

Penyidik juga telah memeriksa tujuh saksi ihwal laporan tersebut. Namun, Ade tak menjelaskan secara terperinci siapa saja yang telah diperiksa tersebut.

"Jadi ada tujuh orang saksi, dan dua ahli baik itu pidana ataupun bahasa yang sudah kita lakukan klarifikasi dan kita masih bekerja," kata Ade.

Baca juga artikel terkait KASUS ROCKY GERUNG atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan