Menuju konten utama

Rocky Gerung Tak Memenuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini

Rocky Gerung melalui kuasa hukumnya meminta pemeriksaan diundur menjadi lusa, Rabu (6/9/2023).

Rocky Gerung Tak Memenuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini
Rocky Gerung memberikan keterangan pers usai sidang Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/4/2019). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Pengamat politik Rocky Gerung tak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rocky sedianya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Senin (4/9/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan kabar Rocky tak memenuhi panggilan hari ini disampaikan oleh kuasa hukumnya.

"Dari Tim Kuasa Hukum Rocky, hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk pemeriksaan," kata Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin sore.

Jenderal bintang satu itu mengatakan Rocky melalui kuasa hukumnya meminta pemeriksaan diundur menjadi lusa, Rabu (6/9/2023).

"Meminta pemeriksaan diundur tanggal 6 September," tuturnya.

Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.

Selanjutnya terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi presiden.

Kemudian terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke Cina untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legasinya.

Dua laporan polisi dilayangkan oleh dua pihak, yaitu dari Ketua Relawan Indonesia Bersatu S Hidayat Hasibuan pada Senin (31/7/203) dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kemudian laporan kedua oleh politikus Ferdinand Hutahaean pada Selasa (1/8/2023) dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Keduanya melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan penghinaan terhadap Jokowi. Mereka menilai Rocky Gerung telah melakukan penghinaan melalui ucapan yang dinilai tidak etis terhadap Jokowi.

Sedangkan untuk Refly Harun dinilai telah menyebarluaskan konten yang berisi dugaan penghinaan terhadap Jokowi melalui akun Youtube miliknya.

Rocky Gerung dan Refly Harun dituduh melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait ROCKY GERUNG HINA JOKOWI atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan