tirto.id - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan terkait dugaan penghinaan marga Laoly yang dilakukan Rocky Gerung.
Laporan itu dilayangkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (LBH HIMNI).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan laporan terhadap Rocky itu dilayangkan pada 2020 silam.
"Jadi betul bahwa 2020 pernah dilaporkan oleh komunitas warga Laoly ke SPKT Polda Metro Jaya," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).
Ade mengatakan saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga tengah berkoordinasi dengan sejumlah ahli guna mengetahui ada tidaknya tindak pidana dalam laporan itu.
"Upaya tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana yang terjadi saat ini sedang kita lakukan penyelidikan dengan melibatkan beberapa ahli, baik itu dari ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum pidana," ucap Ade.
Perwira menengah Polri itu memastikan kasus tersebut tidak berjalan di tempat alias mandek. Namun, penyidik masih membutuhkan keterangan ahli sebelum melakukan gelar perkara.
"Sebelum nantinya kita akan lakukan gelar perkara peningkatan status apabila nanti ditemukan peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan," tutur Ade.
Saat ini, total telah ada tujuh saksi yang diperiksa ihwal laporan tersebut. Namun, Ade tak menjelaskan secara terperinci siapa saja yang telah diperiksa itu.
"Jadi ada tujuh orang saksi, dan dua ahli baik itu pidana ataupun bahasa yang sudah kita lakukan klarifikasi dan kita masih bekerja," pungkas Ade.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyinggung mandeknya laporan terhadap Rocky Gerung terkait dugaan penghinaan terhadap marga Laoly. Yasonna menyebut Rocky Gerung mengucapkan itu di Twitter pada 30 Januari 2020 lalu.
Yasonna merasa kesal lantaran Rocky Gerung dianggap menghina harkat martabat marga Laoly dan masyarakat Nias.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto