tirto.id - Pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri, Rabu (6/9/2023). Rocky diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi. Sejatinya, Rocky dijadwalkan diperiksa pada Senin (4/9/2023).
Rocky mengungkap alasan ketidakhadirannya pada Senin kemarin. Ia mengaku saat itu memberikan kuliah di salah satu Pesantren, Sukabumi, Jawa Barat. Karena itu, Rocky meminta penundaan pemeriksaan pada Rabu hari ini.
"Saya minta ditunda, mestinya kemarin Senin, tapi saya kasih kuliah di Pesantren di Sukabumi. Jadi, nggak mungkin dibatalin. Saya minta tolong Bareskrim untuk tunda hari ini," kata Rocky di Bareskrim Polri, Rabu.
Rocky kemudian menyinggung pernyataan Presiden Jokowi yang merasa ucapannya kala itu hanya masalah kecil. Namun, ia tak mempersoalkan hal itu, sehingga memutuskan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Kata Pak Jokowi masalahnya, masalah kecil kenapa dibawa ke markas besar. Sudah nggak apa-apa entar tunggu saja habis selesai," tutur Rocky Gerung.
Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.
Selanjutnya terkait pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.
Kemudian terkait pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke Cina untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legasi-nya.
Sebelumnya, dua laporan polisi tersebut dilayangkan oleh sejumlah pihak yaitu dari Ketua Relawan Indonesia Bersatu S Hidayat Hasibuan pada Senin (31/7) dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kemudian laporan kedua oleh politikus Ferdinand Hutahaean pada Selasa (1/8) dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Keduanya melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan penghinaan terhadap Jokowi.
Mereka menilai Rocky Gerung telah melakukan penghinaan melalui ucapan yang dinilai tidak etis terhadap Jokowi.
Sedangkan untuk Refly Harun dinilai telah menyebarluaskan konten yang berisi dugaan penghinaan terhadap Jokowi melalui akun Youtube miliknya.
Rocky Gerung dan Refly Harun dituduh melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat