Menuju konten utama

Rocky Gerung Kembali Jalani Pemeriksaan Hari Ini di Bareskrim

Bareskrim Polri kembali memeriksa akademisi Rocky Gerung terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong. 

Rocky Gerung Kembali Jalani Pemeriksaan Hari Ini di Bareskrim
Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (6/9/2023). Tirto.id/ Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali memeriksa akademisi Rocky Gerung dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat pada Rabu (13/9/2023).

Rocky Gerung tiba di Bareskrim sekira pukul 10.05 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja hitam. Sambil berjalan memasuki gedung Bareskrim Polri, Rocky terlihat dikawal oleh tiga polisi.

Rocky Gerung tak menyampaikan pernyataan apa pun kepada awak media selain melempar tersenyum untuk menyapa awak media yang menunggu. Rocky kemudian langsung memasuki gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan.

Beberapa menit kemudian, kuasa hukum Rocky, Haris Azhar tampak membawa sebuah kardus. Ketika ditanya isi kardus yang dibawanya, Haris menjawab bahwa bukti.

"(Bawa) kopi, rokok. Bawa bukti, bawa bukti," kata Haris Azhar.

Rocky Gerung sejatinya telah diperiksa pada Rabu pekan lalu. Namun, pemeriksaan itu belum dinyatakan rampung.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, sebanyak 47 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Rocky Gerung.

Djuhandani mengatakan pemeriksaan terhadap Rocky hari ini sejatinya belum rampung. Ia bilang Rocky meminta pemeriksaan ditunda dan dilanjutkan pada hari ini.

"Sebetulnya dalam klarifikasi belum selesai, namun yang bersangkutan karena ada alasan yang bisa kami terima," kata dia.

Dalam perkara ini, Rocky dituding melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran.

Ia mengatakan keonaran itu diduga timbul di sejumlah daerah, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Yogyakarta, Sumatera Utara, Tangerang, Kota, dan Bekasi.

Di sisi lain, Rocky dituding melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Lalu, Pasal 45 juncto Pasal 28 tentang penyebaran berita bohong dan kebencian dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Itu semua kita lampirkan dalam panggilan undangan kepada Saudara Rocky Gerung. Jadi, tidak ada dalam undangan itu terkait penghinaan terhadap presiden. Ini sebagai penegasan dan kami meluruskan tentang apa yang disampaikan oleh Saudara Rocky Gerung," ucap Djuhandhani.

Baca juga artikel terkait ROCKY GERUNG atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat