tirto.id - Pengamat politik Rocky Gerung dan kuasa hukumnya, Haris Azhar sempat diadang massa setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian berbasis SARA. Insiden itu terjadi saat keduanya hendak keluar dari pintu keluar Mabes Polri, Rabu (6/9/2023) sore.
Dalam foto dan video yang beredar di grup Whatsapp awak media, Rocky dan Haris tampak diadang massa yang mengenakan kaos bertuliskan Gerakan Nasional Tangkap Rocky Gerung. Belasan massa itu disebut telah menunggu kepulangan Rocky dan Haris di pintu keluar.
"Kita enggak dorong, dorong cuma sekali, jangan jadi pengecut," teriak salah satu massa dalam video yang beredar.
Ketika diadang massa, sejumlah petugas polisi pun mencoba mengamankan lokasi dengan menutup pintu. Haris dan Rocky pun kemudian masuk kembali area Mabes Polri.
Dikonfirmasi terpisah, Rocky Gerung mengaku kondisi dirinya dan Haris dalam keadaan baik-baik saja.
"Aman tenteram," kata Rocky saat dikonfirmasi awak media lewat pesan singkat.
Rocky Gerung hari ini memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Total ada 47 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Rocky Gerung.
Pemeriksaan Rocky Gerung Hari Ini
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pemeriksaan terhadap pengamat politik Rocky Gerung Rabu (6/9/2023) hari ini, bukan terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
"Yang menjadi bahan laporan polisi ataupun klarifikasi saat ini adalah terkait tentang penyebaran berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Djuhandhani saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu sore.
Dalam kasus ini, Rocky dituding melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran.
Ia mengatakan keonaran itu diduga timbul di sejumlah daerah, yaitu Kalimanatan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Yogyakarta, Sumatera Utara, Tangerang, Kota, dan Bekasi.
Di sisi lain, Rocky dituding melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Lalu, Pasal 45 juncto Pasal 28 tentang penyebaran berita bohong dan kebencian dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Itu semua kita lampirkan dalam panggilan undangan kepada Saudara Rocky Gerung. Jadi, tidak ada dalam undangan itu terkait penghinaan terhadap presiden. Ini sebagai penegasan dan kami meluruskan tentang apa yang disampaikan oleh Saudara Rocky Gerung," ucap Djuhandhani.
Ia mengatakan pemeriksaan terhadap Rocky hari ini sejatinya belum rampung. Namun, Rocky meminta pemeriksaan ditunda. Alhasil, pemeriksaan terhadap Rocky akan dilakukan pada Rabu (13/9/2023) pekan depan.
"Sebetulnya dalam klarifikasi belum selesai. Namun, yang bersangkutan karena ada alasan yang bisa kita terima, akan melanjutkan pemeriksaan pada hari Rabu, minggu depan," tutur Djuhandhani.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri