tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama. Bambang Tri merupakan penggugat ijazah Presiden Joko Widodo.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, setelah jadi tersangka yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Selain Bambang Tri, penyidik juga menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka pada perkara yang sama.
"Adapun sebagai tersangka yang pertama SNR (Sugi Nur Raharja) dan yang kedua BTM (Bambang Tri Mulyono)," kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022) malam dikutip dari Antara.
Bambang Tri dan Gus Nur dilaporkan oleh pelapor atas nama Dodo Baidlowi dengan sangkaan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antargolongan.
Kemudian Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang Penyebaran Pemberitaan Bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Nurul mengatakan sebanyak 23 orang saksi sudah diperiksa terkait perkara ini. "Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak tujuh orang," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk, selanjutnya tangkapan layar dan dua lembar tangkapan layar postingan video.
Nurul belum bisa mengonfirmasi Bambang Tri dan Gus Nur akan langsung ditahan atau tidak setelah ditangkap dan diperiksa. Menurut dia, perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan di waktu selanjutnya.
Bambang Tri Mulyono ditangkap terkait narasumber, pembicara, pengelola, pemilik, pengguna, dan atau yang menguasai akun YouTube gusnur13 official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama.
Bambang diketahui, mengajukan gugatan terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022) lalu, dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
Diketahui juga, Bambang Tri pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran yang sama UU ITE, tentang buku Jokowi Undercover yang diduga hanya berisi dugaan saja.