Jaksa menilai Bambang Tri Mulyono terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo melalui bukunya, Jokowi Undercover
Bareskrim Polri telah mengambil alih proses laporan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono yang melaporkan penulis buku "Jokowi Undercover", Bambang Tri Mulyono ke Polda Metro Jaya, karena namanya disebut dalam buku tersebut.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus fitnah dan ujaran kebencian yang ditulis dalam buku “Jokowi Undercover”. Berdasarkan penyelidikan sementara, penulis menjadikan media sosial sebagai media pemasaran buku tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang Tri mengakui bahwa ia menulis buku tersebut hanya berdasarkan asumsi dan tidak punya data-data yang valid.