tirto.id - Penulis buku berjudul “Jokowi Undercover” Bambang Tri Mulyono, ditahan oleh Kepolisian Republik Indonesia terkait tuduhan pemalsuan data yang digunakan untuk menulis bukunya tersebut. Tersangka pun ditahan di Polda Metro Jaya Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan.
"Tersangka tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan data Bapak Jokowi saat pengajuan sebagai calon presiden di KPU Pusat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Rikwanto, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (11/12/2016).
Kepada penyidik Bambang Tri Mulyono mengakui bahwa buku yang menyudutkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) itu ditulis hanya berdasarkan asumi pribadi dan untuk mencari sensasi.
"Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat. Tersangka Bambang Tri Mulyono dititipkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya," kata Rikwanto.
Rikwanto menambahkan, perbuatan tersangka juga menebarkan kebencian kepada keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang tidak tahu menahu tentang peristiwa G-30 S/PKI Madiun 1948 dan 1965.
Perbuatan tersangka, kata Rikwanto, juga menebarkan kebencian kepada kelompok masyarakat yang bekerja di dunia pers terkait pernyataan Bambang Tri Mulyono pada halaman 105 yang menyatakan bahwa Jokowi-Jusuf Kalla adalah pemimpin yang muncul dari dan dengan keberhasilan media massa melakukan kebohongan kepada rakyat.
Ia menambahkan, saksi-saksi yang telah diperiksa antara lain dua anggota Polri Polda Jawa Tengah. "Sementara, pelapor, yakni Michel Bimo dan ibunya belum diperiksa dan direncanakan habis tahun baru," ucap Rikwanto.
Sementara saksi-saksi ahli yang dihadirkan antara lain ahli ITE, bahasa, sejarah, dan sosiologi. Barang bukti yang disita antara lain perangkat komputer, handphone tersangka, flashdisk, buku "Jokowi Undercover" tulisan tersangka, dokumen data Presiden Jokowi saat pilpres dari KPU Pusat, KPUD DKI Jakarta dan KPUD Surakarta, dan pemeriksaan labfor dan cyber (masih dalam Proses)
Tri Mulyono disangkakan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 yakni Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang menyebut setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Iswara N Raditya