Menuju konten utama

Penulis Buku "Jokowi Undercover" Divonis Tiga Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap penulis buku "Jokowi Undercover", Bambang Tri Mulyono.

Penulis Buku
Tersangka kasus penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (20/3/2017). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bambang Tri didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Undercover" pada Senin (29/5/2017). Majelis Hakim menganggap Bambang terbukti melakukan ujaran kebencian melalui pesan elektronik (internet) saat mengedarkan buku karyanya, "Jokowi Undercover".

Saat membacakan amar putusan itu, Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti menilai Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.

Tindakan Bambang juga terbukti melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.

"Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun," kata Makmurin di PN Blora.

Dia melanjutkan, Pidana penjara yang dijatuhkan kepada Bambang akan dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani oleh dia selama ini. Usai sidang putusan vonis ini, Bambang tetap ditahan.

Dalam menjatuhkan pidana tersebut, majelis hakim juga mempertimbangkan alasan pemberat, di antaranya karena perbuatan terdakwa ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara yang seharusnya dihormati.

Selain itu, hakim menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan terdakwa juga bersikap tidak sopan di persidangan serta merasa tidak bersalah.

Sementara alasan yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga.

Vonis hukuman tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta agar Bambang dijatuhi hukuman empat tahun.

Meskipun begitu, menanggapi vonis tersebut, Bambang langsung menyatakan akan mengajukan banding. Selama sidang pembacaan vonis tersebut, wajah Bambang tampak tenang, saat menyimak pembacaan vonis untuk dia.

Kuasa hukum terdakwa, Hendri Listiawan mengaku dirinya hanya mendampinginya hingga selesai persidangan.

"Upaya banding nantinya, menjadi urusan Bambang untuk mencari penasihat hukum," kata dia usai persidangan.

Sementara, jaksa dari Kejari Blora, Hariyono, mengatakan masih pikir-pikir saat menanggapi vonis tersebut. "Sesuai ketentuan Undang-Undang kami minta waktu untuk pikir-pikir," ujarnya.

Baca juga artikel terkait JOKOWI UNDERCOVER atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom