Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap penulis buku "Jokowi Undercover", Bambang Tri Mulyono.
Jaksa menilai Bambang Tri Mulyono terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo melalui bukunya, Jokowi Undercover
Bareskrim Polri telah mengambil alih proses laporan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono yang melaporkan penulis buku "Jokowi Undercover", Bambang Tri Mulyono ke Polda Metro Jaya, karena namanya disebut dalam buku tersebut.
Presiden Soeharto pernah merasa dilecehkan majalah Pop dan SBY diblejeti oleh George Aditjondro dalam Gurita Cikeas. Jokowi diserang lewat Jokowi Undercover yang dibikin oleh Bambang Tri.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus fitnah dan ujaran kebencian yang ditulis dalam buku “Jokowi Undercover”. Berdasarkan penyelidikan sementara, penulis menjadikan media sosial sebagai media pemasaran buku tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang Tri mengakui bahwa ia menulis buku tersebut hanya berdasarkan asumsi dan tidak punya data-data yang valid.