Menuju konten utama

Polisi Usut Dalang di Balik Buku Jokowi Undercover

Penyidik Bareskrim mengaku terus mengusut kemungkinan adanya dalang di balik beredarnya buku "Jokowi Undercover" yang ditulis Bambang Tri Mulyono.

Polisi Usut Dalang di Balik Buku Jokowi Undercover
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menunjukkan buku 'Jokowi Undercover' usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/1). Petugas kepolisian telah menahan penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono karena konten buku tersebut tidak berdasarkan data primer dan sekunder. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Penyidik Bareskrim mengaku terus mengusut kemungkinan adanya dalang di balik beredarnya buku "Jokowi Undercover" yang ditulis Bambang Tri Mulyono.

Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/1/2017) menyampaikan penyidik masih berupaya mencari kemungkinan adanya pihak-pihak yang membantu.

"Penyokong dananya siapa, masih dicari. Penyidik masih cari keterkaitan pihak lain melalui alat bukti yang kuat," katanya.

Bambang Tri diperkirakan meraup uang mencapai puluhan juta dari penjualan buku kontroversial tersebut. Menurut Boy Rafli, berdasarkan pengakuan Bambang Tri, buku "Jokowi Undercover" dipasarkan melalui media sosial dan dijual dengan harga Rp150 ribu/buah. Kepada polisi, Bambang juga mengungkapkan bahwa ia telah menjual sebanyak 300 eksemplar buku sebelum akhirnya ia ditangkap polisi.

"Berapa keuntungannya masih didalami penyidik. Saya belum tahu untungnya berapa," ujar Boy.

Mengenai perkara ini, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, sebelumnya, telah wanti-wanti ke masyarakat yang kadung membeli atau memiliki buku "Jokowi Undercover" agar menyerahkan buku tersebut kepada polisi guna kepentingan penyidikan.

"Jangan memperbanyak dan mendistribusikan karena bisa dikenai pidana karena berarti menyebarluaskan berita bohong," tegas Tito.

Kepolisian menduga tuduhan dan sangkaan yang dimuat pada buku "Jokowi Undercover", semua didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka. Sementara analisis fotometrik yang diungkap tidak didasari keahlian apa pun, namun hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi.

Bambang pun selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah, SARA dan penyebar ujaran kebencian. Ia kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sumber: Antara

Baca juga artikel terkait JOKOWI UNDERCOVER atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH