tirto.id - Badan Kehormatan (BK) DPD RI memecat anggota DPD RI asal Bali, Shri IGN Arya Wedakarna (AWK) berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik.
"BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Arya Wedakarna MWS Anggota DPD RI dari Provinsi Bali," kata Wakil Ketua BK DPD RI. Made Mangku Pastika, di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (2/2/24).
Menurutnya, Arya terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3.
Made Mangku Pastika menjelaskan Arya dipecat karena pernyataan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia, yaitu terhadap suku selain Bali, dan agama selain Hindu.
BK DPD RI juga telah melakukan pemeriksaan materi pengaduan, serta mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPD RI.
"Rapat Badan Kehormatan DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud serta berdasarkan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021," katanya.
Sementara itu, Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan kasus yang menyeret Arya sudah sangat jelas melanggar etik.
"Tetapi, kan, proses pemecatan itu baru dari DPD, ya, tinggal nanti kita ajukan ke presiden. Nanti bagaimana dengan presiden," kata La Nyalla di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Menurut La Nyalla, Arya tercatat telah empat kali melakukan pelanggaran.
"Memang sudah banyak sekali sih kasusnya AWK ini, berapa kali, ya, 4 kali ya. Sudah diampuni-diampuni, nah ini menyangkut umat agama," ucap La Nyalla.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi