Menuju konten utama

Lukas Enembe Didakwa Terima Suap & Gratifikasi Rp46,8 Miliar

Hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan dan kewenangan yang berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua.

Lukas Enembe Didakwa Terima Suap & Gratifikasi Rp46,8 Miliar
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe (kedua kiri) menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Jaksa mendakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp46,8 miliar dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.

Hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan dan kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

"Dengan rincian sebesar Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp35.429.555.850, dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu," sambung jaksa.

Terdakwa Lukas, yang menjabat sebagai Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 bersama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Perumahan Umum Provinsi Papua Tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua Tahun 2018-2021, mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Suap dari Rijatono terbagi dalam uang Rp1 miliar dan Rp34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset Lukas. Asetnya seperti hotel, dapur katering, indekos, rumah. Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun.

Pada perkara suap, jaksa mendakwa Lukas dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP; sedangkan perihal gratifikasi ia didakwa Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga artikel terkait KASUS LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky